Hari Ini, Harga BBM Jenis Pertamax Resmi Naik

SINMETA.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini mengatakan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax adalah kewenangan Pertamina. BBM jenis Pertamax merupakan BBM Umum atau non subsidi yang mana segala bentuk penjualan dan penetapan harganya diserahkan langsung kepada badan usaha yakni PT Pertamina.

Dalam menentukan penentuan kenaikan harga BBM ini sendiri, Pertamina telah mengkalkulasikan perhitungannya tetapi juga tetap memperhatikan aturan mengenai batas atas jual BBM yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Pertamina memiliki hak untuk melakukan itu JBU dan dia ada hitungannya lah. Kita kasih batas atas aja, sekian. Supaya bisa dikontrol juga karena pemerintah punya kewajiban untuk mengontrol itu agar tidak terlalu lepas lah,” tutur Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pada Rabu, (01/03/2023).

Di tempat berbeda, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) ini mengacu pada regulasi Pemerintah (Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar).

“Harga BBM Pertamina telah mempertimbangkan segala aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (01/03/2023).

Dalam keterangannya, ia juga menambahkan bahwa produk milik Pertamina sendiri masih merupakan yang paling kompetitif dikarenakan harganya masih mengikuti standar batas atas penjualan yang ditetapkan oleh Pemerintah pada segala macam jenis BBM.

 

(fw)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *