Kemendes PDT Dan Transmigrasi Lakukan Upaya Terstruktur Kendalikan Inflasi Di Desa

Sinmeta-, Pasca kenaikan harga BBM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar terus berupaya melakukan upaya terstruktur dalam mengendalikan potensi inflasi di desa. Selain memanfaatkan dana desa, pengendalian inflasi juga akan dilakukan dengan percepatan transformasi UPK eks PNPM mandiri ke BUMDesma.

“Pertama, kami mohon kepada Bupati Walikota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, yang pertama. Kedua, transformasi UPK eks PNPM mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No 97 tahun 2022”, ujar Abdul Halim Iskandar, dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kementerian Masing-Masing di Jakarta (5/9).

Pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Menurut Gus Halim dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

Dengan percepatan tranformasi UPK PNPM-MPd ke BUMDesma, Rp.12,7 Triliun dana eks aset UPK dapat segera dimanfaatkan BUMDesma untuk memperkuat ketahanan pangan. Sehingga harga bahan pokok dapat lebih terkontrol dan stabil.

“Kami mohon kepada bupati walikota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama”, ujar Abdul Halim Iskandar.

Seperti diketahui pemerintah sedang berupaya untuk menahan laju inflasi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Beberapa skenario bantuan pun telah dirancang diantaranya melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran bansos, anggaran desa, dan realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bansos pusat.

“Selain dana UPK eks PNPM-MPd, beberapa dana lain yang dapat dimanfaatkan untuk bantalan sosial level desa untuk menekan laju inflasi sampai akhir tahun 2022 adalah BLT DD sebesar Rp.11,895 Triliun, PKTD sebesar Rp.1 Triliun, dan ketahanan pangan Rp.5,6 Triliun”, kata Abdul Halim Iskandar. (gung; foto humaskemendes)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr. Di Istana Bogor
Next post Isu Bilateral Dan Kawasan Jadi Pembahasan Presiden Jokowi Dan Presiden Marcos Jr