Mendag Zulkifli Hasan : Alhamdulillah, Tahun Baru Harga Bapok Murah

Sinmeta-, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, harga barang kebutuhan pokok (bapok) jelang akhir tahun secara umum terkendali dan stabil. Untuk harga bapok di Bandung, Jawa Barat cenderung murah. Hal ini ditegaskannya saat meninjau Pasar Induk Gedebage di Bandung, Jawa Barat (30/12). Mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

“Kita diperintah Presiden harus terus memonitor harga bapok ke pasar-pasar untuk mengerti denyut nadi dan keluhan yang dirasakan masyarakat. Di Bandung, alhamdulillah, harga bapok murah”, kata Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan : Alhamdulillah, Tahun Baru Harga Bapok Murah

Sebelumnya, Zulkifli Hasan juga melakukan peninjauan pasar tradisional ke Fakfak, Lampung, serta Kendal. Berdasarkan pantauan, beras medium tercatat sebesar Rp10.000/kg, beras medium Bulog Rp9.400/kg, beras premium Rp12.000/kg, gula pasir Rp14.000/kg, minyak goreng curah Rp14.000/kg, minyak goreng MINYAKITA Rp14.000/liter, minyak goreng kemasan Rp18.000/liter, tepung terigu Rp12.000/kg, daging sapi Rp130.000/kg, daging ayam ras Rp38.000/kg, telur ayam ras Rp28.000/kg, cabai merah keriting Rp32.000/kg, cabai merah besar Rp28.000/kg, cabai rawit merah Rp55.000/kg, bawang merang Rp30.000/kg, dan bawang putih Rp24.000/kg.

Mendag Zulkifli Hasan : Alhamdulillah, Tahun Baru Harga Bapok Murah

Terkait beras, Zulkifli Hasan menambahkan, Pemerintah telah meminta Perum Bulog agar menggelontorkan stok beras untuk operasi pasar. “Ini dilakukan agar harga beras dapat terus ditekan. Nanti ketika masa panen, Bulog akan membeli lagi dari petani untuk menambah pasokan,” tambahnya. (lela; foto humaskemendag)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kemendag Tindak Tegas 37.488 Tautan Perdagangan Di Marketplace
Next post Presiden Putuskan Cabutan Kebijakan PPKM Instruksi Mendagri Nomor 50 Dan 51 Tahun 2022