Wakil Gubernur Lampung Mengundurkan Diri

SINMETA.ID, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Ia mundur karena maju sebagai caleg dari PKB dapil Lampung II DPR RI dan sudah masuk ke dalam daftar calon sementara.

Nunik sapaan akrabnya mengaku telah melengkapi syarat untuk maju sebagai anggota DPR RI, termasuk surat mengundurkan diri.  Namun ia tak menjawab spesifik apakah surat itu hanya dincantum saja ke Sistem informasi calon anggota (Sikon) KPU RI sebagai syarat mendaftar, atau juga diserahkan ke Kemendagri.

“Pokoknya syarat sudah dipenuhi, (suriat pengunduran diri) sudah aku lupa tanggalnya tapi kalau enggak salah 11 Agustus, ” kata Nuni usai keluar dari Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin 21 agustus 2023.

Nuni enggan menjawab lebih rinci alasan dia maju ke DPR RI, meski jabatannya akan habis pada Desember 2023 menurut Kemendagri.

Sebelumnya, Kemendagri belum menerima pengajuan mundurnya Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Nunik sendiri tercatat pada daftar calon sementara (DCS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil Lampung II DPR RI.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur bahwa para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai calon legislatif. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan hingga saat ini, total ada 44 kepala daerah (Kada) di Indonesia yang mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri. Namun tidak ada nama Nuni di dalam daftar tersebut.

“Saya cek data belum ada, kalau  kan ada yang pribadinya memberitahukan ke Kami, ada yang bersurat ke KPU RI dan ditembuskan ke kami ujarnya, minggu 20 Agustus 2023.

Menurutnya 44 Kada tersebut masih menjabat, mereka harus benar-benar mundur pada saat pengunguman Daftar Calon Tetap (DCT)  yakni pada 4 November 2023. Benni berharap para Kada,  Nunik segera mengajukan pengunduran diri.

 

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Mahasiswa UB Meninggal di Gunung Arjuno Saat Pendakian
Next post Bupati Manggarai Barat Ancam Tenggelamkan Kapal Lalai Bayar Retribusi Sampah