Mario Dandy dan Shane Lukas Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

SINMETA.ID, Jakarta – Kasus penganiayaan David Ozora akhirnya menemukan titik terang. Dua pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijatuhkan hukuman.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sama-sama akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Hafiz Kurniawan, tim JPU.

Hukuman 12 tahun penjara tersebut sudah termasuk potongan, karena kedua terdakwa sudah terlebih dahulu masuk tahanan.

“Dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” sambungnya.

Penanganan kasus tersebut berlangsung sangat panjang dan penuh drama yang memakan waktu berbulan-bulan.

Kasus penganiayaan terjadi pada Februari lalu, dan berselang 6 bulan kemudian kasus ini baru menemui titik terang.

Yang membuat kasus tersebut berlangsung lama dikarenakan pelimpahan berkas perkara pelaku yang tak kunjung lengkap.

Selain itu persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga memakan waktu yang lama, hampir 3 bulan berjalan.

Jaksa menyatakan jika Mario Dandy, Shane dan anak AG secara sengaja melakukan perencanaan untuk menganiaya David Ozora.

Lebih lanjut, ketiganya memiliki peran masing-masing untuk menjalankan perannya saat mengeksekusi korban.

Sebelumnya, pelaku anak AG sudah terlebih dahulu menjalani vonis hukuman yang akan berjalan selama 3,5 tahun penjara di LPKA.

Pihak keluarga David Ozora menyatakan rasa syukurnya atas hukuman yang diberikan kepada pelaku. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina turut mengucapkan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang telah mengawal kasus ini.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post KONI Pusat Dukung Timnas Voli Berlaga di Olimpiade Brisbane 2032
Next post Makin Beranjak Dewasa, Sharen Fernandez Rilis Single Ketiga