Buntut Video Ice Cream, Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

SINMETA.ID, Jakarta – Tiktoker sekaligus selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi imbas konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria menuai kontroversi.

Wanita yang akrab disapa Oklin itu dipolisikan karena kontennya dinilai melanggar keasusilaan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) yang sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

Pelapor, salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan.

Sebagai wanita berhijab, Gurun menilai, Oklin Fia melakukan penodaan terhadap agama karena kontennya itu.

“Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tutur Gurun kepada wartawan.

Gurun menyatakan tindakan Oklin merupakan perbuatan tidak beradab.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” kata dia.

Karena itu, usai laporannya diterima, ia meminta polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Oklin.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” ucap Gurun.

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Makin Beranjak Dewasa, Sharen Fernandez Rilis Single Ketiga
Next post Presiden Kukuhkan Anggota Paskibraka Nasional Tahun 2023