LBHM dan Remisi Kolaborasi Untuk Kebijakan Disabilitas Psikososial

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Revolusi Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi) bekerja sama dengan Australia Indonesia Partenership for Justice (AIPJ2) menyelenggarakan acara desiminasi laporan penelitian tinjauan kebijakan mengenai orang dengan disabilitas psikososial di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada tanggal 23 Juni 2023. Setidaknya terdapat 353 peraturan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian, Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah, yang terkait dengan hak-hak orang dengan disabilitas psikososial.

Penelitian ini menganalisis seluruh kebijakan yang ada tersebut untuk melihat kesesuaiannya dengan mandat Konvensi UN CRPD. Desiminasi penelitian ini dipaparkan oleh aktivis disabilitas Agus Hasan Hidayat dari Remisi dan Hisyam Ikhtiar Mulya staf program riset dari LBHM. Keduanya adalah pihak yang aktif melakukan penelitian ini. Untuk memperkaya khazanah, Acara ini juga menghadirkan Tanti Dian Ruhama, Koordinator bidang pembangunan hukum dan HAM dari kememmterian PPN Bappenas, Roos Diana Iskandar Asisten Deputi bidang pemberdayaan disabilitas dan lansia dari Kemenko PMK dan Ni Putu Chandra Dewi praktisi hukum dan aktivis HAM sebagai penanggap.

Hisyam Ikhtiar Mulia memaparkan tentang kebijakan-kebijakan mengenai disabilitas psikososial yang belum sesuai dengan UN CRPD yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2011. Kebijakan-kebijakan tertulis tentang disabilitas psikososial di Indonesia masih jauh dari harapan orang dengan disabilitas psikososial baik itu dalam bidang Hukum, Hak atas Kesehatan, Hak Perlindungan Sosial, Hak atas Pendidikan, dan Hak atas Pekerjaan. Hisyam mengatakan “Kesetaraan di muka hukum belum diakui sepenuhnya di Indonesia, meski telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Masih banyak kebijakan-kebijakan yang justru berlawanan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum melalui praktik pengampuan yang menghilangkan hak-hak dasar.”

Agus Hasan Hidayat, memaparkan tentang diskriminasi sistematis melalui hambatan untuk akses keadilan yang masih mengecualikan pemberian persetujuan (consent) dari orang yang dianggap memiliki kondisi fisik/psikologis yang rentan. “Indonesia belum mampu menyediakan aturan teknis dan mekanisme untuk menjamin pengakuan kesetaraan di muka hukum” paparnya. Selain itu Agus juga mengatakan “Surat keterangan sehat jasmani dan rohani sebagai persyaratan kerja sangat diskriminatif bagi kami, serta sistem Jaminan Kesehatan Nasional JKN melalui BPJS mengecualikan orang gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan orang dengan tendensi menyakiti diri sendiri (self-harm) dari katergori penerima manfaat, yang artinya kami didiskriminasi atas dasar disabilitas karena gejala tersebut yang sering dialami oleh kelompok kami”. Negara Indonesia masih melihat kelompok kami sebagai orang yang berbahaya, dan dianggap sampah masyarakat sehingga kami dilihat sebagai beban negara atau objek charity bukan subjek pembangunan” imbuhnya.

Diskusi ini menerangkan bahwa Indonesia telah memiliki beragam kebijakan pada tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Lembaga, Keputusan Direktorat Jenderal, hingga Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang secara normatif telah sesuai secara parsial dengan mandat-mandat UNCRPD. Tetapi, secara substantif sebagian masih banyak berlawanan dengan mandat UN CRPD, serta masih adanya kekosongan kebijakan untuk melindungi hak hak orang dengan disabilitas sosial. Seminar ini dimoderatori oleh Nur Syarief Ramadhan dari Formasi Disabilitas dan dibuka oleh Aman Riyadi selaku PLT Direktur Instrumen HAM dari Kemenkumham dan M. Afif Abdul Qoyim sebagai direktur LBHM.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Presiden Jokowi Tinjauan Pasar Previous post Jelang Idul Adha, Presiden Tinjau Pasar di Bogor
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta berlangsung meriah di panggung utama Jakarta Fair 2023, Jakarta International Expo (JIEXPO), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023). Next post Pesta Kembang Api HUT DKI ke 496 di Jakarta Fair Meriah