ASN Harus Jaga Netralitas Hadapi Tahun Politik

Sinmeta-, Aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini. “Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta (12/1).

Hal tersebut terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan Wapres Ma’ruf Amin menilai hal tersebut tidak masalah.

Kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T). “Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara”, ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Ditambahkan oleh Wapres Ma’ruf Amin, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara [pemilu] kan memang harus netral. Jadi kalau [menjadi] penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN”, tandas Wapres Ma’ruf Amin.

Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (ait/jw/un/tcs; foto bpmisetwapres)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ratas Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Dipimpin Presiden RI
Next post Topping Off Indoor Multifunction Stadium GBK Oleh Presiden Joko Widodo