Untuk Kesehatan Masyarakat, Presiden Larangan Penjualan Rokok Batangan

Sinmeta-, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, memutuskan adanya Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022. Dimana Presiden Joko Widodo menegaskan rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (27/12).

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya”, tegas Joko Widodo.

Untuk Kesehatan Masyarakat, Presiden Larangan Penjualan Rokok Batangan

Beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan. Dan di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan. (wemfauzi; foto bpmisetpres)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Presiden Tugaskan Kemenhub lakukan Pemetaan Slot Penerbangan
Next post Petani Berhasil Jawab Kuis Dadakan Presiden Di Bendungan Sadawarna