Dr. Togar Situmorang S.H : Ibu Harus Tetap Berjuang Agar Keadilan Yang Ibu Inginkan Bisa Muncul

Sinmeta-, “Ibu harus tetap berjuang, karena kasus ini sifatnya sudah menjadi publik. Karena sudah menjadi publik, sekarang atas daripada mereka siapa ?.  Apakah itu Menteri ?. Apakah itu Presiden ?. Apakah itu Kapolri ?. Ibu harus bisa akses ke arah sana agar keadilan yang ibu inginkan bisa muncul”, demikian ditegaskan praktisi hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.K., M.A.P., C.Med., C.L.A, yang juga dikenal dengan Hotman Parisnya Bali ini, saat ditemui di Jakarta.

Jadi Yenny Susilawati ibunda dari alm. dr. Gerry Irawan Sp.OG yang diduga korban mal praktek operasi pemotongan lambung di sebuah rumah sakit terkenal di Bali, pada medio bulan  November 2021 tahun lalu. Tidak hanya memendam saja, atau tidak hanya menyerahkan pada proses peradilan normatif saja atau bahkan pasif. Tetapi harus betul – betul adanya suatu trobosan yang harus secara countinue, dimana terkait permasalahan tersebut yang ibu hadapi, tukasnya lebih lanjut lagi.

Dengan kata lain, seperti yang bisa kita jelaskan tadi, ada dugaan keras masalah hukum terkait mal praktek itu. Ataupun adanya dugaan unsur kelalaian kedokteran didalamnya yang mengakibatkan kematian bagi orang lain.

“Jadi harus benar-benar kita perhatikan adalah pada saat kematian itu terjadi, adakah visum resmi dari rumah sakit ?. Kalau matinya. dr. Gerry Irawan Sp.OG dianggap tidak wajar. Itulah satu kunci untuk membuka dari pada keadilan hukum itu”, papar Dr. Togar Situmorang S.H.

Seperti diketahui, dengan visum, itu juga adanya otopsi dan lain-lainnya itu akan kelihatan apa yang terjadi didalam tubuhnya. Adakah kelalaian atau tidak, atas tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum dokter dari rumah sakit terkenal di Bali yang diduga mal praktek terhadap operasi pemotongan lambung yang dilakukannya tersebut.

Dan Dr. Togar Situmorang, SH menjelaskan bahwa pada intinya apabila adanya diduga suatu perbuatan mal praktek maka minimal harus memiliki salah satunya. Pertama ;  memiliki surat dari si pasien atau keluarga pasien yang menyetujui adanya satu tindakan. Dan Kedua ; kalau pun disebut adanya mal praktek yang mengakibatkan kematian minimal mempunyai visum akan hal tersebut.

Berangkat dari dua point penting ini, maka kita bisa mengangkat ada satu peristiwa hukum yang harus dan layak kita perjuangkan itu dan yang paling inti. Sedangkan terkait permasalahan ini, karena masih bergulir di pengadilan perdata, kita hanya mengimbau untuk nantinya proses ini berjalan dengan baik. Sehingga putusannya hanya dimintanya satu keadilan, yakni berpihak kepada ibu Yenny Susilawati.

Dr. Togar Situmorang, SH juga berharap agar lawyer ibu Yenny Susilawati melakukan dengan maksimal dan kita juga memohon kepada pihak pengadilan negeri putuslah secara seadil-adilnya. Karena kenapa, karena ibu Yenny Susilawati ini sudah kehilangan anak satu-satunya.

“Dengan begitu sedihnya beliau memang tidak sanggup diungkapkan lagi. Dan secara materi memang tidak mempunyai cukup untuk melawan atau mencari keadilan. Kita harapkan mudah mudahan ada hati nurani disana sehingga putusannya memihak kepada ibu Yeni Susilawati, apapun itu, agar almarhum  tenang disana”, pungkas Dr. Togar Situmorang, SH. (lela; foto yayo)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Wamendag : Tingkatkan Kualitas Ekosistem Niaga-Elektronik, Manfaatkan Potensi Ekonomi Digital
Next post Usul Konsolidasi Modal Koperasi – BPD Tingkatan Mekanisme Pengawasan