Memutuskan Memecat Tidak Hormat Tersangka Irjen Pol FS Dari Institusi Polri

Sinmeta-, Sidang etik memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri. Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (26/8).

“Seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari Ketua, Wakil Ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi”, tegas Dedi Prasetyo.

Sebelumnya Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.

“Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya”, tegas Dedi Prasetyo. (pmj/tjoek; foto humaspolri)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Multi Group Mendukung Presiden Joko Widodo Untuk Optimalisasi Konten Lokal
Next post APBN 2023 Harus Tetap Pro Daerah Di Tengah Transisi Ke Defisit 3 Persen