
Memutuskan Memecat Tidak Hormat Tersangka Irjen Pol FS Dari Institusi Polri
Sinmeta-, Sidang etik memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri. Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.
“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (26/8).
“Seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari Ketua, Wakil Ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi”, tegas Dedi Prasetyo.
Sebelumnya Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.
“Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya”, tegas Dedi Prasetyo. (pmj/tjoek; foto humaspolri)
More Stories
Kurir Inex di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Barang di Bawah Mesin Cuci
SINMETA.ID, Surabaya - Kurir Inex menyimpan 12 ribu butir barang dagangannya di bawah mesin cuci. Namun upaya tersebut ketahuan oleh anggota...
Pasca Penemuan Mayat di Lampung, Polisi Terima 20 Laporan Orang Hilang
SINMETA.ID, Lampung - 20 laporan dari masyarakat terkait kehilangan anggota keluarga masuk ke polisi buntut penemuan empat jenazah tanpa kepala. Para pelapor tidak hanya...
Korban Guru SD Cabul di Bogor Mencapai 30 Orang
SINMETA.ID, Bogor - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menduga korban guru SD cabul di Bogor mencapai 30 anak. Adapun...
Misteri Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Bekasi
SINMETA.ID, Bekasi - Kasus kematian Ibu muda beranak dua, Mega Suryani Dewi (24), tewas di tangan sang suami, Nando Kusuma Wardana...
Lukas Enembe Divonis Penjara 10 Tahun dan 6 Bulan
SINMETA.ID, Jakarta - Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)...
Polisi Dalami Penemuan 4 Mayat Tanpa Kepala di Lampung
SINMETA.ID, Lampung - Kriminolog Universitas Lampung menduga empat mayat tanpa kepala di Lampung dibunuh oleh orang yang sama. Apabila benar maka...