Sinmeta-, Inilah peran penting UMKM dengan kontribusinya terhadap PDB yang mencapai 60,5% serta serapan tenaga kerja mencapai 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. UMKM juga terbukti resilien di tengah pandemi terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III-2021 hingga kuartal II-2022.
Mempertimbangkan berbagai kontribusi tersebut, Pemerintah terus memberikan perhatian penuh untuk mengembangkan UMKM melalui berbagai kebijakan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu indikator vital dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial.
Tumbuhnya UMKM turut menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kesempatan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi.
“Pandemi Covid-19 berdampak bagi UMKM, sehingga Pemerintah mendorong program khusus pemulihan ekonomi nasional dengan mengalokasikan Rp.121,20 triliun pada 2020 dan Rp.83,19 triliun pada 2021 melalui Kredit Usaha Rakyat, BPUM, Subsidi Bunga Non-KUR, Penjaminan Kredit Modal Kerja, dan lainnya”, ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Keynote Speech secara virtual dalam Webinar Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada: Kontribusi UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Nasional – Kolaborasi Multipihak dalam Pemberdayaan UMKM baru-baru ini.
Pengembangan UMKM menjadi fokus utama Pemerintah sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM dan koperasi melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, dan modernisasi koperasi.
Transformasi formal dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta market supply chain dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha. Di sisi lain, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan di tahun 2024 sebesar 3.95%.
Selain itu berkaitan dengan pemberian dukungan fasilitas pembiayaan, Pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang dapat diakses UMKM sesuai kelasnya mulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Mekaar PT PNM, Bank Wakaf Mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.
Khusus bagi program KUR, Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% hingga akhir Desember 2022 dan meningkatkan plafon KUR menjadi sebesar Rp373,17 triliun pada tahun 2022 guna merespon tingginya kebutuhan pembiayaan.
Dukungan lain juga diberikan Pemerintah dengan mendorong akselerasi adopsi teknologi digital bagi UMKM agar mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen. Adapun pemberian dorongan tersebut dilakukan melalui dua pendekatan utama yaitu penguatan ekosistem UMKM/IKM, seperti pemberian kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan pembiayaan serta penguatan ekosistem e-Commerce, seperti penciptaan Iklim usaha yang sehat (fair playing field), pembayaran digital, logistik, dan perlindungan data pribadi.
Airlangga Hartarto pun menyampaikan pentingnya integrasi dan koordinasi yang baik oleh seluruh pihak guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan program yang telah direncanakan Pemerintah sehingga UMKM dapat naik kelas dan menjadi penggerak perekonomian nasional.
“Kunci keberhasilan dalam mengembangkan UMKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan Pemerintah yang mendukung”, pungkas Airlangga Hartarto.
Turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Tengah, Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, serta Wakil Ketua Umum 2 Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada. (dft/fsr; foto humaskemenkoperekonomian)