Kemendagri-Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan, Dan Tata Kelola Zakat Oleh BAZNAS

Sinmeta-, Guna mengoptimalkan pengumpulan, penyaluran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang lebih baik, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendukung upaya penguatan kelembagaan dan tata Zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si serta Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo saat Rakornas BAZNAS 2022 yang diselenggarakan di Jakarta (24/8) malam. Sekjen Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mengatakan, sebelumnya Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah.

Maka dari itu, pihaknya akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan BAZNAS. Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa BAZNAS ini termasuk salah satu yang bisa menerima hibah.

“Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu BAZNAS di Porvinsi/Bupati/Walikota”, jelas Dr. H. Suhajar Diantoro.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 (ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021), menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, antara lain untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suhajar juga berharap adanya peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh BAZNAS serta pengumpulan zakat yang lebih maksimal.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo menyampaikan, Kemenkeu selalu mendukung berbagai kebijakan, termasuk zakat yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. “Kemenkeu juga sudah melakukan upaya pemungutan zakat dari pegawai sesuai melalui Surat Edaran SE-22/MK.01/2016 tentang Pembayaran Zakat/Infak/Sedekah melalui Payroll System bagi Pegawai Beragama Islam di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang nantinya akan disetorkan melalui UPZ Kemenkeu”, jelasnya.

Rukijo berharap, potensi ini dapat terus digarap dan ditingkatkan serta mampu meningkatkan pengumpulan zakat yang dilakukan BAZNAS. (wemfauz; foto humasbaznas)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post APBN 2023 Harus Tetap Pro Daerah Di Tengah Transisi Ke Defisit 3 Persen
Next post Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global, Penting Setiap Wilayah Miliki Sistem Ketahanan Pangan Mandiri