30% RUU Disetujui Menjadi UU, Dari 40 RUU, Baru 12 RUU Jadi UU

Sinmeta-, Di akhir tahun lalu, Pemerintah bersama DPR RI menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022. Namun hingga Agustus 2022 baru 30 persen diantaranya atau 12 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan dari jumlah 40 RUU tersebut, pemerintah mendapat porsi 12 RUU atau 30 persen. Sisanya 26 RUU (65%) disiapkan oleh DPR RI, dan 2 RUU lagi (5%) disiapkan oleh DPD RI.

“Hasil monitoring (yang dilakukan) terhadap 12 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah sebanyak 3 RUU sudah disahkan menjadi UU, 6 RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, 2 RUU dalam proses permohonan surpres (surat presiden), dan 1 RUU masih dalam penajaman substansi di internal pemerintah”, jelas Yasonna H. Laoly.

Lebih jauh Yasonna H. Laoly menjelaskan, ke-3 RUU yang telah disahkan menjadi UU adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sedangkan RUU yang masih dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, yaitu RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sementara 2 RUU yang saat ini dalam proses permohonan surpres, yaitu RUU tentang Desain Industri, dan RUU tentang Wabah. 1 RUU lagi masih dalam penajaman substansi di internal pemerintah, yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” tutur Yasonna H. Laoly dalam Rapat Pembahasan Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (24/08) petang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,  Willy Aditya menjelaskan walaupun RUU yang telah disetujui menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 12 RUU. Namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU. 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka.

“Hal ini penting kami sampaikan karena pembahasan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka mekanisme pembahasannya sama dengan RUU lainnya”, kata Willy Aditya di Ruang Rapat Baleg DPR RI.

“Kami mengharapkan agar waktu yang tersisa sampai bulan Desember 2022, masih banyak lagi RUU dalam Prolegnas Tahun 2022 yang dapat diselesaikan pembahasannya, sehingga kinerja legislasi kita dapat semakin meningkat”, tutup Willy Aditya. (ptb; foto humaskemenkumham)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ibu Iriana Dan Ibu Wury Tinjau Pelaksanaan Tes IVA Di Tangerang
Next post KemenKopUKM, Telkomsel, Dan Emtek Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Wirausaha Yang Kondusif