Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup Semua Gerai, Nasib Karyawan Dipertanyakan

SINMETA.ID, Jakarta – PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung mengumumkan akan menutup seluruh tokonya pada akhir 2023. Hal ini membuat banyak pihak bertanya tanya mengenai masa depan para karyawan yang bekerja di Toko Buku Gunung Agung.

Terkait nasib karyawan, Direksi Toko Buku Gunung Agung menyebut pihaknya selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direksi Toko Gunung Agung untuk sekaligus menjawab tudingan yang menyebut pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Direksi Toko Buku Gunung Agung melalui keterangannya, dikutip Senin (22/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Toko Buku Gunung Agung disebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. Informasi tersebut pertama kali dilontarkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menyebut telah mendapat laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus tersebut. Pasalnya, PHK yang dilakukan Toko Buku Gunung Agung disebut tak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah.

Aspek Indonesia sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi Toko Buku Gunung Agung untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.

Namun, jelas Mirah, Direksi Toko Buku Gunung Agung menolak itikad baik tersebut dengan alasan tak memiliki hubungan hukum dengan Aspek Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

Kendati demikian, Direksi Toko Buku Gunung Agung membantah pernyataan tersebut. Melalui keterangannya, Toko Buku Gunung Agung mengklaim telah menanggapi seluruh surat yang diterima, sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya. Namun tak mendapatkan respon balik dari Aspek Indonesia maupun dari mantan karyawan yang bersangkutan.

Direksi menjelaskan bahwa setiap surat yang mereka terima, termasuk dari Aspek Indonesia telah dilakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.

“Bahwa kami menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenagakerjaan,” tegas Direksi Toko Gunung Agung.

(FW)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *