Sinmeta-, “Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” jelas Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) DR. Moeldoko (15/9).

Inpres itu wujud komitmen Presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, katanya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh Menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

 Inpres Nomor 7/2022 Wujud Komitmen Presiden Terapkan Transisi Energi Menuju Peradaban Lebih Maju

Melalui Inpres itu, Presiden memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju. “Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu”, katanya.

Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, tambahnya, dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional. Selain transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.

Terkait penghematan devisa, penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp2.000 triliun, sebutnya, karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM.

“Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp.2000 triliun lebih”, kata Moeldoko.

Dan KSP mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. “Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah,” katanya.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (yuri/nawasanga; foto yayo/humasksp)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *