Sinmeta-, Desa Cerdas bisa ditetapkan jika sudah ada keputusan lokus Kabupaten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim saat menerima kunjungan anggota DPRD Pekalongan, Jawa Tengah di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta (5/9).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Sumar Rosul didampingi Ketua Komisi IV DPRD Pekalongan, Abdul Munir dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Pekalongan.

DPRD Pekalongan mengusulkan adanya pembangunan Desa Cerdas di wilayah Pekalongan yang merupakan salah satu program dari Kemendes PDTT. Dari 272 Desa, terdapat 223 Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berbadan hukum.

“Oleh karena itu, kami berharap 50 persen bisa di jadikan sebagai Desa Cerdas”, kata Gus Halim.

Menanggapi hal tersebut, menyampaikan bahwa Kemendes akan menetapkan Desa Cerdas jika sudah ada lokus kabupaten yang ditetapkan oleh Kemendagri. Oleh karena itu, Gus Halim meminta kepada anggota DPRD Pekalongan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mengusulkan ke Kemendagri terkait lokus kabupaten untuk Desa Cerdas.

“Kalau sudah ada lokus kabupatennya yang ditetapkan oleh Kemendagri, baru nanti kita akan rembug desanya yang mana untuk dijadikan sebagai desa cerdas”, kata Gus Halim. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait adanya pengurangan dana desa di sejumlah desa di Pekalongan.

Menurut Gus Halim pengurangan dana desa dikarenakan dana desa mengalami penurunan sebesar Rp.4 triliun. Dari awalnya Rp.72 triliun menjadi Rp.68 triliun. Memang ada sejumlah desa yang berkurang dana desanya. Penentuan alokasi dana desa itu dihitung formula alokasi dana desa berdasarkan dari jumlah penduduk, wilayah, status desa, tingkat kesulitan dan lainnya. “Mudah-mudahan ditahun 2023 dapat kembali menjadi Rp72 triliun”, ungkapnya.

Desa Cerdas merupakan konsep yang diadopsi dari konsep Smart City. Dalan Desa Cerdas dilakukan pelokalan dalam komponen dan indokatornya agar cocok dengan konteks desa dan kalurahan. Desa Cerdas diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.

Desa Cerdas bukan sekedar berkait dengan digitalisasi, Desa Cerdas berkaitan dengan dimensi lingkungan, infrastruktur dan mobilitas warga, tata kelola pemerintahan desa, ekonomi warga, kualitas hidup warga desa, serta keterampilan dan inovasi warga desa, smart environment, smart mobility, smart government, smart economy, smart living, dan smart people,” kata Gus Halim.

Desa Cerdas menjadi kerangka kerja untuk membangun akuntabilitas, peran, dan otoritas pengambilan keputusan untuk organisasi berbasis digital. Hal itu dilakukan melalui media situs web, seluler, media sosial, dan produk serta layanan lain yang didukung oleh jaringan internet dan web. (gung; foto humaskemendes)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *