Tiktok Shop Resmi Ditutup, Akankah UMKM Kembali Berjaya?

SINMETA.CO.ID, Jakarta –  TikTok secara resmi menghentikan fasilitas transaksi TikTok Shop mulai hari ini Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Beberapa jam menjelang penutupan TikTok Shop hari Rabu (4/10), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan kebijakan itu tidak akan merugikan pelaku UMKM karena penjual di aplikasi itu masih dapat berjualan di berbagai platform lain yang tersedia di tanah air.

“Kalau dengan penutupan TikTok Shop ini sebenarnya tidak terlalu mengganggu bagi para seller, karena para seller, para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produknya di TikTok medsosnya. Kalau penjualannya direct kepada link misalnya di multiplatform jadi tidak lagi di TikTok Shop, bisa jualan di platform apa saja yang ada di Indonesia,” ungkap Teten saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/10).

Selain itu, katanya, pembeli juga tidak akan terlalu dipusingkan dengan penutupan TikTok Shop ini, karena konsumen tinggal beralih platform lain saja untuk berbelanja.

“Jadi sesederhana itu. Sehingga tidak benar kalau setelah ditutup ini, mereka akan bangkrut dan lain sebagainyakarena kenyataannya para seller ini jualan di multimedia, multi platform tidak di satu tempat,” tegas Teten.

Meski begitu, ia mengingatkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bekerja sama dengan TikTok Shop menyelesaikan berbagai kewajiban kepada para penjual yang menjual produknya di platform ini sebelumnya, agar tidak ada yang merasa dirugikan.

“Kemendag dengan TikTok Shop harus duduk bareng memastikan kewajiban-kewajiban yang belum terlunaskan kepada seller, afiliator termasuk kepada konsumen. Kalau enggak, nanti siapa yang ngurus? (takutnya) nanti itu akan menyalahkan pemerintah. Pak Mendag harus memastikan betul TikTok akan menjalankan itu,” tambahnya.

Teten menggarisbawahi penutupan TikTok Shop bukan berarti pelarangan berbisnis bagi mereka di Indonesia. TikTok Shop boleh kembali berjualan di Indonesia asalkan mengikuti aturan yang ada.

“Aturannya apa? Sekarang kan mereka hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan. Lalu karena termasuk usaha yang punya risiko dia harus punya license dulu baru boleh mendapatkan izin untuk berjualan,” katanya.

Sampai detik ini, kata Teten, TikTok belum mengajukan izin untuk mendirikan kantor berbadan hukum di Indonesia. Namun, ia yakin platform ini akan memikirkannya, mengingat pangsa pasar Indonesia di platform TikTok ini merupakan yang terbesar kedua setelah Amerika Serikat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim bahwa TikTok mematuhi imbauan dari pemerintah untuk menutup TikTok Shop mulai pukul 17.00 WIB.

“Kalau itu sudah dikirim surat sama saya, nanti saya bikin rilis bahwa mereka taat patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah, ada suratnya. Jadi kan kita tak melarang, hanya tidak boleh menyatukan. Jadi dia sosial media silakan, kalau dia mau social commerce boleh sampai iklan, boleh promosi. Tapi kalau menjadi e-commerce ya tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul, ditata,” ungkap Mendag.

Selain itu, katanya pemerintah juga akan mengatur kebijakan terkait strategi e-commerce yang senantiasa membanting harga jual kepada masyarakat. Hal itu dilakukan guna menjaga keseimbangan harga di pasaran.

“Biasanya tuh kalau e-commerce itu ada istilah bakar uang, atau yang kita sebut predatory pricing. Nah itu juga akan kita tata, tidak boleh. Kalau enggak nanti yang lain mati, yang modal gede bisa rugi dulu, nanti setelah penuh misalnya dia harga normal, itu akan kita tata juga,” tambahnya.

Senada dengan pemerintah, ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal mengungkapkan sebetulnya pelaku UMKM tidak terlalu dirugikan dengan ditutupnya TikTok Shop. Ia melihat, pengusaha UMKM terutama mikro yang terjun di platform TikTok Shop masih sangat terbatas jumlahnya.

“Sebagian besar UMKM tidak terlibat di TikTok Shop, tapi lebih banyak di e-commerce lain. Kalau di TikTok Shop kan based on video, kalau e-commerce lain kan memang dia display dan UMKM lebih banyak masuk ke e-commerce yang seperti ini, dan itu tidak semua, hanya sebagian kecil. Apalagi yang mikro dia hanya menggunakan platform digital hanya untuk pembayaran,” ungkap Faisal.

“Dampaknya terhadap UMKM tidak terlalu banyak, kecuali tenaga kerja yang bekerja untuk TikTok Shop sendiri. Tetapi dengan ditutupnya TikTok Shop, mengurangi persaingan di platform digital,” tambahnya.

Lebih jauh, Faisal mengatakan minat masyarakat yang besar terhadap platform yang baru saja ditutup ini sebenarnya lebih kepada inovasi yang dilakukan oleh TikTok Shop sendiri dari segi strategi penjualan. Menurutnya, cara berjualan secara langsung atau live di TikTok Shop ini merupakan strategi modern yang cukup ampuh untuk menarik perhatian kalangan anak muda yang lebih melek pada teknologi terbaru untuk berbelanja.

Sehingga, menurutnya, hal tersebut bukanlah semata-mata karena harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh e-commerce lain.

“TikTok Shop di-amplified dengan video dan iklan yang lebih persuasif dan aktif. Jadi itu yang menyebabkan ini lebih menarik. Ini kan sebetulnya bagaimana mempersuasi konsumen dengan market yang sama. Jadi dengan ditutupnya TikTok Shop tentu saja jadinya dari tingkat harga, sebetulnya kembali ke posisi dimana sebelum ada TikTok Shop sendiri. Bukan berarti tidak akan ada lagi promo, karena persaingan diantara platform e-commerce terjadi, jadi bagi UMKM bisa lebih bisa bersaing dari sisi harga,” katanya.

 

(Ghita Intan/Indra Yoga)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post BRIN Ungkap Periode Akhir Cuaca Panas Ekstrem Indonesia
Next post Sara Fajira, Lucky Octavian dan Nania Yusuf Hadirkan “Juwita” Versi Anyar