SINMETA.CO.ID, Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan belasan jam, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (13/10/2023).
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini sampai 1 November 2023.
Upaya ini merupakan tindak lanjut setelah Syahrul Yasin Limpo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Rabu, 11 Oktober.
“Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama,” kata Alexander.
Selain menahan Syahrul Yasin Limpo, KPK juga sekaligus menahan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dia diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Pemerasan ini disebut KPK dilakukan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sementara untuk Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah menjalani penahanan lebih dulu. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek.
Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.