Kemendag Resmi Larang Penggunaan Tiktok Shop

SINMETA.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam waktu dekat akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020. Permendag tersebut berisi Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan. Informasi tersebut disampaikan langsung Zulkifli Hasan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Pagi tadi, Presiden Joko Widodo bersama para menteri terkait menggelar rapat terbatas untuk membahas kegiatan perniagaan dengan sistem elektronik. Salah satu dibahas adalah terkait platform TikTok Shop, yang belakangan menjadi polemik di kalangan UMKM.

“Soal perniagaan dengan sistem elektronik. Ya, TikTok (Shop),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari laporan Antara.

Sementara itu, dalam keterangannya, Zulkifli Hasan mengatakan, jika nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tutur pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Zulhas juga menuturkan, jika media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, atau sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

“Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua,” tutur dia.

Nantinya, Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata Zulhas.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, misalnya, harus ada sertifikasi halal.

“Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” kata Zulhas.

Bagikan berita ini:

One thought on “Kemendag Resmi Larang Penggunaan Tiktok Shop

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kejurnas Cabor Terjun Payung Pra PON Diadakan di Malang
Next post Timnas Cabor Menembak Asian Games Hangzhou Bawa Pulang Emas dan Perak