Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta Dikaji Ulang

SINMETA.ID, Jakarta – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan sistem ganjil genap di jakarta menjadi 24 jam nonstop.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjawab usulan tersebut.

“Belum (Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Sabtu (26/8/2023).

Ia mengatakan kajian tersebut harus dilakukan demi memastikan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap masyarakat.

Sebelumnya, usulan tersebut awalnya dilontarkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Ida menyampaikan usulan itu untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta.

Usulan tersebut sekaligus menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) 50 persen ASN DKI Jakarta yang menurutnya perlu dievaluasi.

“Harapan saya Pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

“Ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Hingga kini, tercatat sudah ada beberapa titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (Gage).

Lalu untuk jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Polres Bogor Pastikan Dua Bayi di Bogor Memang Tertukar
Next post Basboi Rilis Single dan MV Terbaru Berjudul “New Cartier”