![](https://sinmeta.co.id/wp-content/uploads/2023/08/A1143061-969B-4092-B5A8-BABA15B2FE11.jpeg)
Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta Dikaji Ulang
SINMETA.ID, Jakarta – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan sistem ganjil genap di jakarta menjadi 24 jam nonstop.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjawab usulan tersebut.
“Belum (Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Sabtu (26/8/2023).
Ia mengatakan kajian tersebut harus dilakukan demi memastikan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap masyarakat.
Sebelumnya, usulan tersebut awalnya dilontarkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Ida menyampaikan usulan itu untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta.
Usulan tersebut sekaligus menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) 50 persen ASN DKI Jakarta yang menurutnya perlu dievaluasi.
“Harapan saya Pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
“Ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Hingga kini, tercatat sudah ada beberapa titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (Gage).
Lalu untuk jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
More Stories
BPBD Pantau 12 Titik Api di Kalimantan Barat
SINMETA.CO.ID, Kapuas Hulu - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Gunawan, mengatakan sejak awal Juli 2024...
Akses Jalan Nasional Lembah Anai Akan Kembali Dibuka
SINMETA.CO.ID, Tanah Datar - Akses jalan nasional yang menghubungkan Padang-Pekanbaru di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang terputus...
Dishub Bogor Akan Alihkan Rute Angkot Menuju Pasar
SINMETA.CO.ID, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, sedang mempertimbangkan rencana untuk mengalihkan rute angkutan kota (angkot) agar...
Jelang Kedatangan Paus, Imigrasi Atambua Himbau Masyarakat Untuk Melintas
SINMETA.CO.ID, Atambua - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau masyarakat untuk melintas ke Dili, Timor...
1000 Warga Kaltim Dapat Undangan Upacara di IKN
SINMETA.CO.ID, Samarinda - Sebanyak seribu warga Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mendapatkan undangan khusus untuk mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun...
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Imigrasi Atambua Bersiap
SINMETA.CO.ID, Atambua - Menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste pada September 2024, Imigrasi Atambua melakukan berbagai persiapan. Persiapan ini...