Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Pembunuh Warga Aceh Dihukum Mati

SINMETA.ID, Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta pelaku penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur dihukum berat. Yudo memastikan kasus yang melibatkan oknum paspampres ini akan diselesaikan secara tegas.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8).

Panglima TNI memastikan pelaku Praka RM akan dihukum berat atas tindakanya. Bahkan bisa dihukum mati.

“Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” jelas Julius.

Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan menginggal dunia. Korban diculik dan dianiaya sejumlah oknum militer.m

Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, oknum tersebut terdiri atas 3 orang TNI yaitu 1 dari Paspampres dan 2 orang lagi dari satuan Kopasus.

Berdasar informasi dari akun tersebut, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.

Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.

Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta.

Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai.

Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah. Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Dia mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.

Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus.

Namun setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Presiden Jokowi Minta Polusi Ditangani Segera
Next post Mulai 17 September 2023, Pemerintah Buka Pendaftaran CASN