Mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Jadi Tersangka Izin Tambang Palsu

SINMETA.ID, Jakarta – Sosok Ismail Thomas yang merupakan anggota Komisi I DPR RI aktif.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.

Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah status tersangka menjeratnya, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.

Ia ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023.

Dikutip dari dpr.go.id, Ismail lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.

Ismail menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.

Ia menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.

Selang beberapa tahun kemudian, Ismail baru meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada tahun 2000-2003. Di sini, Ismail mengambil S1 Ilmu Hukum.

Setelah itu, Ismail meneruskan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2007-2009.Pada periode 2000-2001, Ismail pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan.

Setelah menjadi legislator, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.

Setelah itu, Ismail menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, masing-masing pada 2006-2011 dan 2011-2016.

Setelah berkelana di tempat kelahirannya, Ismail kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen terkait pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kasus terpidana Heru Hidayat soal dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.

“Iya benar (terkait kasus Asabri Heru Hidayat),” kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya di tahun 2021 ketika sudah menjabat anggota Komisi I DPR RI.

Namun, Ketut belum menjelaskan secara rinci keterkaitan kasus Ismail Thomas dengan perkara Heru Hidayat.

Ia hanya menekankan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Ismail menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2019. Sebelumnya, dia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Taeil NCT Alami Kecelakaan Motor
Next post Presiden Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan Hari Ini