Imbas Kabut Asap, Pontianak Berlakukan Belajar Daring

SINMETA.ID, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/4572/DIKBUD tanggal 15 Agustus 2023 mengenai kebijakan pembelajaran online dari rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP. Kebijakan ini muncul sebagai respon atas kualitas udara yang semakin memburuk akibat terpaan kabut asap.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan,pembelajaran secara online bagi siswa TK hingga SMP terhitung mulai Rabu, 16 Agustus 2023 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. Para siswa tetap menjalani pembelajaran tetapi tidak secara tatap muka di kelas, melainkan secara online dari rumah.

“Kita minta para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran dari rumah. Tidak keluar rumah dan mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” kata Wali Kota Edi, Selasa (15/08/2023).

Wali Kota telah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, untuk melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar secara online. Kepala sekolah dan guru diminta untuk melaksanakan kebijakan ini agar proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita harapkan meskipun siswa tidak hadir di sekolah, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan secara online,” tegas Edi.

Akhir-akhir ini, kualitas udara di Kota Pontianak masuk kategori tidak sehat akibat asap yang dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Update laporan kualitas udara beberapa hari terakhir dari alat Air Quality Monitoring System (AQMS) serta data dari Analisis Prospek Cuaca Kalbar BMKG Supadio Pontianak, kualitas udara sudah menyentuh kategori tidak sehat.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Presiden Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan Hari Ini
Next post Sepatu Terlepas, Lily Wenda Tetap Bertugas Membawa Baki