SINMETA.ID, Jakarta – Polisi masih mendalami kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani dengan mencari sejumlah barang bukti. Kini, polisi melakukan penggeledahan di rumah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Betul (menggeledah rumah). TKP di Ciputat,” ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Dari foto yang diterima, tampak penyidik berada di rumah yang digeledah. Petugas juga menghadirkan Rihana dan Rihani saat penggeledahan.
Reza menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di rumah ketua RW. Sebab, berdasarkan pengakuan si kembar, saat keduanya kabur dari tempat persembunyiannya, barang-barang milik mereka diamankan Ketua RW.
“Pada saat mereka didatangi reseller kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang-barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).