Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Kamis 23 Maret 2023

SINMETA.ID, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau hari pertama puasa jatuh pada Kamis (23/03/2023). Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers yang digelar oleh Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan awal Ramadhan 2023 ini telah ditetapkan secara bersama dalam Sidang Isbat. Penetapan ini berdasarkan pantauan Kementerian Agama di 123 titik di 33 Provinsi di Indonesia.

“Kita bersepakat secara mufakat, bahwa 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 Masehi,” ujar Yaqut dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023).

Yaqut mengatakan, di 124 titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia sudah ada beberapa orang yang telah lihat hilal. Oleh karena itu, berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk.

Sebagai informasi, Kemenag selalu perwakilan pemerintah telah membagi Sidang Isbat ke dalam tiga tahapan untuk bulan Ramadhan 2023.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menjelaskan Sidang Isbat untuk menentukan 1 Ramadan 1444 H digelar secara luring dan daring.

Tahap pertama yang digelar Kemenag adalah seminar pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1444 H berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronom.

Seminar mengenai posisi hilal dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. Seminar ini dibuka untuk masyarakat umum dan dipaparkan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Namun, karena keterbatasan ruangan, maka jumlah pengunjung yang masuk pun dibatasi, sehingga seminar juga dilaksanakan secara online.

Tahapan kedua yakni Sidang Isbat yang digelar pada pukul 18.15 WIB. Sidang digelar secara tertutup.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sosok yang memimpin Sidang Isbat penetapan awal puasa Ramadhan 2023.

Di dalam Sidang Isbat dibahas data hisab termasuk hasil rukyatul hilal di 124 titik di seluruh Indonesia.

Hasil Sidang Isbat pun disampaikan dalam tahapan ketiga, yakni jumpa pers.

Adapun Sidang Isbat hari ini dihadiri oleh Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, Badan Informasi Geospasial, ahli falak, hingga sejumlah ormas agama Islam.

(AD/FW)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Super Air Jet Gangguan Teknis, AC Mati Selama Penerbangan
Next post Maheen Nisar, Anak Bangsa di Industri Fashion New York