Dana Desa 2023 Di Kaltara Capai 393,90 Miliar, Gunakan Sesuai Mandat UU Desa
Sinmeta-, Rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terdiri dari: Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam Rp 3,12 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 3,86 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 554,19 miliar; DAK Non-Fisik Rp 505,75 miliar; Dana Insentif Daerah (DID) Rp 52,92 miliar; dan Dana Desa (DD) Rp 393,90 miliar. Dan perlu diketahui, pagu Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Provinsi Kaltara pada tahun 2022 lalu sebesar Rp.390,2 miliar. Sedangkan tahun 2023 ini mencapai 393,90 miliar.
Naiknya pagu Dana Desa untuk Provinsi Kaltara tersebut mendapat sorotan dari anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga. Senator DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kaltara ini mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan pagu anggaran Dana Desa untuk 447 desa se Provinsi Kaltara.
“DBH Kaltara naik hampir 100 persen, pagu Dana Desa juga naik, sehingga secara agregat APBN untuk Kaltara juga ada peningkatan 17,06 persen. Ini menunjukan tingginya komitmen pemerintah pusat membangun Kaltara di 2023”, tegas Fernando Sinaga.
Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini mengajak semua pihak pelaku pembangunan di Kaltara memanfaatkan sebaik-baiknya momentum ini untuk percepatan pembangunan fisik dan peningkatan kesejahteraan warga Kaltara.
Terkait penggunaan Dana Desa 2023 di Kaltara, Fernando Sinaga meminta semua Pemerintah Desa untuk menggunakan dan menyerap Dana Desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa 2023 yang telah diatur di Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022. “Pedoman penggunaan Dana Desa 2023 sudah clear semua, silakan Pemdes gunakan sesuai pedoman yang ada. Namun yang terpenting adalah gunakan dana desa sesuai mandat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu kewenangan lokal berskala desa. Ini aspek penting dari mandat UU Desa”, tegasnya.
Fernando Sinaga tak menampik, terkadang aturan soal Dana Desa seringkali malah bertabrakan dengan aturan diatasnya, yaitu UU Desa. karena itu Fernando meminta kepada Pemprov dan Pemkab di Kaltara untuk mendorong penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan lokal berskala desa.
“Rincian kewenangan lokal berskala desa ada di UU Desa. Saya dan teman – teman di Komite I DPD RI berharap Pemprov dan Pemkab dapat mendorong desa – desa di Kaltara gunakan dana desa sesuai kewenangan lokalnya berskala desa yang merupakan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus masyarakat desa”, ujar Fernando Sinaga. (tjoek; foto humasdpdri)