Sinmeta-, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) (19/12) untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (selanjutnya disebut tinplate) dengan nomor pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea (Korea Selatan), dan Taiwan.

Pengenaan BMAD tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 214/PMK.010/2018 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2019 dan akan berakhir pada 15 Februari 2024.

KADI Mulai Selidiki Pengenaan BMAD Produk Tinplate Asal RRT, Korea Selatan, Dan Taiwan

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (PT. Latinusa, Tbk.) untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate. Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor tinplate yang berasal dari RRT, Korea Selatan, dan Taiwan”, ungkap Ketua KADI Donna Gultom.

Penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari RRT, Korea dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di RRT dan Korea Selatan, KDEI di Taiwan; serta perwakilan pemerintahan RRT, Korea Selatan, dan Taiwan di Indonesia.

KADI Mulai Selidiki Pengenaan BMAD Produk Tinplate Asal RRT, Korea Selatan, Dan Taiwan

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.

Pemberitahuan dapat disampaikan kepada KADI dengan alamat : KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA, Gedung Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 / Gedung I Lantai 5, Jakarta 10110, Telp/Fax : 62-21-3850541, Email: kadi@kemendag.go.id . (tama/gung; foto humaskemendag)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *