Pengadaan Kendaraan Listrik Di Kementerian Jadi Komitmen Pemerintah Mendorong Kendaraan Listrik Di Indonesia

Sinmeta-, Pengadaan kendaraan listrik di seluruh Kementerian menjadi komitmen pemerintah untuk mendorong penuh penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, tak terkecuali Kementerian Perhubungan, tukas Budi Karya Sumadi, dimana Presiden Joko Widodo sudah menugaskan dirinya dan jajaran menteri untuk ikut melakukan pengadaan kendaraan listrik.

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi konversi kendaraan listrik di bundaran Hotel Indonesia,  yang juga dihadiri Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bahkan Budi Karya menyempatkan untuk mengabsen satu per satu pejabat apakah sudah memiliki kendaraan listrik atau belum.

Pengadaan Kendaraan Listrik Di Kementerian Jadi Komitmen Pemerintah Mendorong Kendaraan Listrik Di Indonesia

“Kebanggaan, ide pak Presiden EV itu keharusan, udah ada Inpres-nya. Nanti di KL mesti beli dong”, tegas Budi Karya (20/11).

Kepada Heru Budi Hartono dan Arifin Tasrif, Budi Karya pun menanyakan apakah sudah membeli kendaraan listrik atau belum. Dan saat bertanya ke Moeldoko, Budi Karya justru berseloroh bila mantan Panglima TNI tersebut tak perlu ditanya lagi karena sudah memiliki pabrik kendaraan listrik.

Panglima TNI yang kini menjabat Kepala Staf Kepresiden, Moeldoko pun menyambutnya dengan senyuman. Seperti diketahui, Moeldoko memang memiliki perusahaan pabrikan kendaraan listrik bernama PT MAB (Mobil Anak Bangsa), yang turut memproduksi sejumlah jenis kendaraan listrik mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan listrik berupa bus. Paling baru MAB bakal meluncurkan angkot hingga truk sampah.

Di industri kendaraan listrik Indonesia Moeldoko, dengan gagasan-gagasan yang terbuka dan visioner itu, selain memiliki PT MAB, Moeldoko juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).

Pengadaan Kendaraan Listrik Di Kementerian Jadi Komitmen Pemerintah Mendorong Kendaraan Listrik Di Indonesia

Dan perlu dijelaskan kembali, bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat.

Inpres tersebut meminta semua Kementerian dan Lembaga mulai menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. (tjoek; foto humaskemenesdm)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Exhibition G20 Usai Digelar, UMKM dan Pariwisata Jadi Target Perbaikan
Next post Moeldoko : Terbitnya InPres No.7 tahun 2022 Jadikan Kendaraan Listrik Sebuah Tantangan Dan Peluang