Sinmeta-, Penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan oleh Menteri, melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur baik di tingkat daerah maupun pusat dan Pemeritah Arab Saudi. Demikian ditegaskan Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri saat memimpin rapat finalisasi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (26/09).
“Setelah 2 (tahun) penyelenggaraan ibadah haji tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Alhamdulillah, Pemerintah saat ini memutuskan untuk membuka layanan ibadah haji”, ujar Hasan Basri.
“Namun demikian, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M mengalami beberapa penyesuaian regulasi dan kebijakan”, lanjut Ketua Komite III DPD RI. Dan setidaknya terdapat 6 (enam) temuan dari hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019.
(1) lamanya waktu tunggu haji reguler di Indonesia;, (2) Layanan Jamaah Menuju Service of Excellence;, (3) Penambahan Kuota Haji;, (4) Rasionalisasi Nilai BPKH dan Bipih dalam BPH;, (5) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memberangkatkan Haji Mujamalah (Furroda); dan ke – (6) Penguatan fungsi dan tugas DPD RI dalam pengawasan ibadah haji, ungkapnya lagi.
Hasan Basri yang akrab disapa HB terkait dengan lamanya waktu tunggu haji mengatakan, perlu adanya evaluasi terhadap syarat pendaftaran dan keberangkatan haji yang ditetapkan dalam Permen Agama Nomor 13 Tahun 2021. “Lamanya waktu menunggu ibadah haji, perlu adanya prioritas yang diberikan kepada jamaah haji yang belum pernah berangkat dan berusia lanjut”, ujarnya.
Lebih jauh Hasan Basri menyampaikan, jika setiap musim Haji furoda Indonesia kerap menghadapi permasalahan. Titik krusial haji furoda ini soalnya visanya, karena tidak ada kepastian. Proses pemberangkatan haji furoda harus memiliki standar, sehingga tidak menimbulkan masalah pada tiap musim haji. Seperti standar layanan hingga standar harga, jelas Hasan Basri.
“Ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak travel saja, tapi harus seluruh pemangku kebijakan, dalam hal ini Kementerian Agama. Untuk itu, perlu aturan yang detail bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)”, lanjut Ketua Komite III DPD RI.
Di Penghujung acara, Senator Muda asal Kalimantan Utara menyampaikan perlu adanya diplomasi politik antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia untuk melakukan penambahan kuota haji Indonesia sedikitnya 5% untuk periode 2023-2033.
Hasan Basri menyampaikan DPD RI khususnya Komite III DPD RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan fungsi legislasi dan pengawasan yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia.
“Insyallah, kami berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan pembahasan legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta rekomendasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia”, ucap Ketua Komite III DPD RI saat menutup acara rapat. Dan rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komite III DPD RI, Tim Ahli, dan tamu undangan yang lain. (nawasanga/tjoek; foto humasdpdri)