Sinmeta-, Pagu anggaran sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) tahun 2023 sebesar Rp.3.381.345.168.000 dan usulan tambahan anggaran Kemenparekraf/Baparekraf tahun 2023 sebesar Rp.4.186.990.000.000 juga sudah disetujui DPR RI dan selanjutnya diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI.

Diketahui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (8/9). “Tambahan anggaran sudah disetujui oleh 9 fraksi yang hadir, untuk mempercepat pemulihan (sektor parekraf) dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja”,ujarnya.

Pagu Anggaran Sementara Kemenparekraf Tahun 2023 Rp.3,3

Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan usulan penambahan anggaran ini telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas sebanyak dua kali. Dan perlu kami tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi tanggung jawab Kemenparekraf dan akan kami kelola dan optimalkan penggunaannya untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. “Demi pemulihan, kebangkitan (ekonomi), penciptaan lapangan kerja, dan juga untuk memastikan momentum pemulihan kita mengacu pada pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” katanya.

Selain itu, Sandiaga Salahuddin Uno juga menjelaskan pihaknya juga mendapat tugas dari Komisi X DPR RI untuk terus mengidentifikasi berbagai macam hal terkait revisi penyusunan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Kami diminta mengidentifikasi yang harus dimulai tahun 2022 yaitu tentang perubahan yang paling mendasar di sektor pariwisata. Yang berkaitan tentang revolusi 4.0, adanya pandemi, hingga adanya perubahan tren pariwisata terkini”, ujar Sandiaga Salahuddin Uno.

Pagu Anggaran Sementara Kemenparekraf Tahun 2023 Rp.3,3

Menanggapi hal tersebut, Abdul Fikri Faqih, pimpinan rapat menyatakan Komisi X DPR RI, meminta Kemenparekraf/Baparekraf untuk fokus terhadap program dan kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan sektor parekraf melalui stimulus bagi pelaku parekraf.

“Draf rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sedang digodok. DPR memperkirakan pembahasan sampai pengesahan bisa dilakukan tahun 2023. Kemenparekraf harus terus mengidentifikasi hal-hal terkait isu kebutuhan, yang jadi catatan adalah fasilitasi pemerintah tidak maksimal, arahan model pengelolaan yang masih ‘manual’, dan masih minim sumber daya manusia di industri pariwisata dan lainya”, kata Abdul Fikri Faqih.

Rapat ini juga dihadiri oleh Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela Tanoesoedibjo serta pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. (lela; foto humaskemenparekraf)

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *