Sinmeta-, Pagu anggaran KemenPPPA Tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp. 25.000.000.000,- atau 9,5% dibandingkan dengan Pagu Indikatif Tahun 2023. Kenaikan pagu anggaran ini ditetapkan melalui Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI tentang Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2023 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Bogor (7/9).

Bintang Puspayoga mengatakan bahwa telah dilakukan trilateral meeting pembahasan tambahan Pagu Anggaran Tahun 2023 pada tanggal 8 Agustus 2022 bersama Kementerian Keuangan dan KemenPPN/Bappenas yang membahas pemanfaatan alokasi tambahan anggaran TA 2023 tersebut, diantaranya untuk kegiatan (1) Pemberdayaan Perempuan Penyintas Kekerasan Berperspektif Gender, (2) Integrasi Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tingkat Pusat dan Provinsi melalui SAPA 129, (3) Diseminasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan (4) Pembayaran Iuran Keanggotaan UN Women dan UNICEF.

Bintang Puspayoga kemudian menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KemenPPPA selama ini. Adanya perolehan tambahan anggaran tersebut pun, menurut Menteri PPPA tidak lepas dari dukungan dari Komisi VIII DPR RI.

“Mengenai kegiatan prioritas KemenPPPA Tahun 2023, sejalan dengan kebijakan belanja pemerintah untuk memastikan agar pengalokasian anggaran lebih berkualitas, fokus pada prioritas, dan berorientasi pada hasil, maka kebijakan teknis KemenPPPA dalam pengalokasian Pagu Anggaran Tahun 2023, dan penyusunan RKA-K/L Kemen PPPA diarahkan pada pelaksanaan prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai 5 (lima) arahan Presiden”, ujar Bintang Puspayoga.

Selain fokus pada lima isu prioritas pembangunan PPPA sesuai arahan Presiden, kebijakan teknis KemenPPPA dalam pengalokasian Pagu Anggaran Tahun 2023 atau dalam menyusun RKA-KL tahun 2023, diarahkan pada (1) Peningkatan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pusat dan daerah, (2) Pelembagaan Pengarusutamaan Gender di K/L dan daerah, (3) Pemenuhan hak anak melalui pelaksanaan KIE dan bimtek, (4) Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara K/L, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Masyarakat, (5) Pemantauan efektivitas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA), dan (6) Penguatan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

“Kemudian, menindaklanjuti saran Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja 9 Juni 2022, KemenPPPA telah mengupayakan proporsionalitas postur anggaran tahun 2023, antara yang dialokasikan untuk operasional dan non operasional. KemenPPPA juga tengah berupaya menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara masif untuk menanggulangi kekerasan seksual, diantaranya dengan penyusunan materi KIE UU TPKS, sosialisasi UU TPKS secara virtual dan melalui sosial media, pertemuan dengan ulama di Pesantren, dan penyusunan rencana diseminasi UU TPKS melalui media dan stakeholders engagement, dan sosial media untuk Tahun 2023”, kata Bintang Puspayoga

Sementara itu, menanggapi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) KemenPPPA Tahun 2023, Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI mendukung peningkatan anggaran dalam APBN 2023 sebagai bentuk pelaksanaan dari Perpres No. 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait dengan tugas dan fungsi layanan.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga meminta Menteri PPPA untuk meningkatkan partisipasi media komunikasi, meningkatkan peran KemenPPPA menjadi garda terdepan dalam menyikapi dan menindaklanjuti persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menyosialisasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara intensif ke berbagai pemangku kepentingan, mempercepat terbitnya PP dan Perpres sebagai peraturan turunan dari UU TPKS, dan memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan peran pemerintah daerah sesuai dengan NSPK pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Terima kasih atas dedikasi jajaran di KemenPPPA, semoga anggaran ini bisa menjadi modal untuk bekerja sebaik – baiknya, termasuk untuk Komisi VIII DPR RI juga, dalam menjalankan fungsi KemenPPPA. Kita juga berharap anggaran ini bisa memiliki manfaat yang banyak bagi para perempuan Indonesia”, tutup Diah Pitaloka. (lela; foto humaskemenpppaa)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *