Sinmeta-, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) (16/9). Penandatanganan MoU ini menunjukan komitmen Kemendag agar semakin transparan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.
“Penandatangangan Nota Kesepahaman antara Kemendag dan Kejaksaan RI ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan benar di lingkungan Kemendag. Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menghasilkansinergi positif yang seimbang dan proporsional antara Kemendag dan Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dan dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan didalam masyarakat”, ungkap Zulkifli Hasan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penandatanganan MoU dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Jaksa Agung Burhanuddin. Turut hadir Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Dirjen Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.
Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk peningkatan komitmen bersama,dan sebelumnya pernah dibuat Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kemendag dan Kejaksaan RI pada tahun 2017. Nota Kesepakatan tersebut dinyatakan diakhiri dan tidak berlaku.Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya atas dukungan yang diberikan melalui MoU tersebut.
Menurut Zulkifli Hasan, Kementerian Perdagangan memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kemendag agar memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.
“Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan kerja sama sertakoordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan dukungan Kejaksaan, diharapkan jajaran Kemendag tidak takut lagi mengambil keputusan penting karena dapat meminta masukan dan pendampingan dari Kejaksaan”, ungkap Zulkifli Hasan.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penandatanganan MoU tersebut adalah sinergitas kolaborasi antara Kemendag dan Kejaksaan. “Kami akan dukung penuh karena Kemendag merupakan instansi yang sangat strategis dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak”, ujarnya. (tjoek; foto humaskemendag)