Sinmeta-, Komite I DPD RI mendorong Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan pengadaan PPPK secara obyektif, berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan pemerintah. Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Andira Aprilia Hikmat dalam rapat kerja bersama dengan MenPAN RB di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (12/9). Dan rapat kerja yang membahas tentang rencana penghapusan tenaga honorer ini diharapkan dapat segera terealisasi pada tahun 2023.
Sementara Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein mengatakan bahwa penghapusan tenaga non ASN (honorer) adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun sumber daya ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Disamping kebijakan pengangkatan honorer menjadi tenaga PPPK akan mempersulit posisi pemerintah daerah karena banyaknya tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun.
“Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam perekrutan tenaga non ASN dikarenakan masih maraknya nepotisme, sehingga di khawatirkan akan melahirkan calon ASN yang tidak berkompeten sesuai dengan kebutuhan”, ujar Darmansyah Husein.
Selain itu, Darmansyah Husein menyatakan persoalan lainnya adalah proses rekrutmen yang tidak jelas, rendahnya kesejahteraan dan kualitas SDM.
Senada dengan Darmansyah Husein, Senator asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengusulkan agar pemberian honor PPPK tidak menggunakan pendekatan upah minimum namun di dasarkan pada golongan dan jenjang pendidikan. “Menurut saya pemberian upah atau gaji ASN yang diangkat dari honorer itu harusnya di dasarkan pada golongan dan jenjang pendidikan saja”, ucapnya.
Menanggapi hal itu, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi penyelesaian tenaga non-ASN dilingkungan pemerintah daerah dan pendataan non ASN bersama BKN.
Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas menambahkan KemenPAN RB juga senantiasa mendorong usulan kebutuhan PPPK pada instansi pusat maupun daerah, melalui kegiatan couchinh clinic serta pembukaan atau perpanjangan masa pengisian usulan kebutuhan PPPK melalui aplikasi E-Formasi.
“Arah kebijakan pengadaan ASN 2023 dilakukan untuk PPPK refokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Reformasi birokrasi itu harus lincah, cepat dan akan mengubah kebutuhan ASN dari segi kualitas dan kuantitas,” jelas Abdullah Azwar Anas. (tjoek; foto humas kemenpanrb)