Usulkan RUU Sistem Pengelolaan SDA Sebagai Perubahan Prolegnas

Sinmeta-, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengusulkan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. RUU ini dinilai membawa kemajuan dan kemakmuran sesuai Pasal 33 UUD 1945.

“Perlu adanya UU yang mengatur sistem pengelolaan SDA yang cerdas sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga lebih cepat membawa kemajuan dan kemakmuran bangsa sesuai amanat pasal 33 UUD 1945”, ucap Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Jakarta (29/8).

Usulkan RUU Sistem Pengelolaan SDA Sebagai Perubahan Prolegnas

Menurut Dedi Iskandar Batubara jika ada UU ini, maka akan ada pengaturan yang memiliki kekuatan hukum yang efektif untuk mengelola SDA secara cerdas untuk kemajuan dan kemakmuran. “UU ini juga dapat mencegah semakin besar penguasaan SDA oleh segelitir orang dan asing, ketimpangan dan ketidakadilan, dan pengrusakan lingkungan,” terang senator asal Sumatera Utara itu.

Dedi Iskandar Batubara menambahkan bahwa untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022, DPD RI sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 khususnya yang sudah ada Surat Presiden (Surpres), dan sedang menunggu Surpres.

Sementara yang masih menunggu penetapan dalam paripurna DPR RI tetap dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022, serta dapat dituntaskan pembahasannya pada kurun waktu 2022-2023. “Berkenaan dengan RUU tentang Daerah Kepulauan, kami mengusulkan agar dibahas di Badan Legislasi DPR RI, hal ini guna efektifitas dan keberlanjutan pembahasan”, harap Dedi Iskandar Batubara.

Usulkan RUU Sistem Pengelolaan SDA Sebagai Perubahan Prolegnas

Apresiasi diberikan oleh Dedi Iskandar Batubara sekaligus merespon pandangan dan dukungan pemerintah terkait beberapa usul untuk Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 usul DPD RI, sekaligus usul Pemerintah. Di antaranya RUU tentang Pelayanan Publik, RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan RUU tentang Perubahan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Terkait dengan Prolegnas Perubahan Tahun 2022, kami mengusulkan dua RUU. Adapun usulan DPD RI untuk Prolegnas Tahun 2023, kami mengusulkan lima RUU”, beber Dedi Iskandar Batubara. (nawasanga; foto humasdpdri)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Deburan Ombak Laut Pantai Anggopi, Dan Tenangnya Air Tawar Menjadi Satu
Next post Pemerintah Salurkan Bansos Sebesar Rp24,17 Triliun