Menparekraf Tunda Kenaikan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo

Sinmeta-, Tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp.3.750.000 ditunda hingga 2023, demikian ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta (8/8).

Penundaan kenaikan ini telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023,” kata Sandiaga Salahuddin Uno.

Penundaan sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung oleh pemerintah. “Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan”, kata Sandiaga Salahuddin Uno.

Menparekraf Tunda Kenaikan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo

Dan saat ini Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus menampung masukan-masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo terkait kenaikan harga tiket ini. “Menurut saya, diskusi ini memegang peranan penting sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait. Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan”, kata Sandiaga Salahuddin Uno.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu, menambahkan saat ini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif. Vinsensius Jemadu mengatakan hingga kini Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo (4/8) dan hari ini. Dalam dialog itu, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.

Menparekraf Tunda Kenaikan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo

Selain itu juga harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu. “Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat, ujar Vinsensius Jemadu. (lela; foto humaskemenparekraf)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Jadikan E-KTP Syarat Beli Rokok, 3 Dari 4 Orang Merokok Di Usia Kurang Dari 20 Tahun
Next post Pengambilan Sumpah 193 Atlet Difabel Dan Non Difabel Berprestasi Jadi PNS Di Kemenpora