Sinmeta-, PT Pabrik Gula Rajawali I dan PT Pabrik Gula Candi Baru sebagai anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) selaku holding BUMN pangan Indonesia (ID FOOD) sebagai pengelola gudang SRG telah menerbitkan 16 resi gudang untuk gula kristal putih sesuai persetujuan Bappebti, demikian diutarakan Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko secara daring pada acara Implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Gula yang diselenggarakan di Malang, Jawa Timur (26/8).
Kegiatan tersebut adalah sinergi antara Bappebti Kementerian Perdagangan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merupakan holding BUMN Pangan Indonesia (ID FOOD), serta Bank BJB. Dan sejak menjadi program prioritas nasional pada 2006, pemerintah berupaya agar SRG terus berkembang untuk dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
“Data Bappebti per 25 Agustus 2022, penerbitan resi gudang untuk gula kristal putih di PT RNI saat ini mencapai 16 resi gudang. Total volume 10,05 ton senilai Rp 115,5 miliar dan sembilan resi telah dibiayai BJB dengan nilai Rp 53 miliar”, terang Didid Noordiatmoko.
Dengan SRG, komoditas dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan tanpa agunan lain. Komoditas tersebut juga dapat menjadi akses pembiayaan yang dapat digunakan pelaku usaha komoditas dari hulu hingga hilir. Pembiayaan yang diberikan tentunya dapat membantu likuiditas, baik untuk memperoleh harga yang lebih baik mupun meningkatkan skala usaha.
Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga terkait telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan SRG secara nasional. Mulai dari pembangunan infrastruktur gudang, pemberian alat sarana prasarana penambahan nilai komoditas yang disimpan di gudang SRG, menyediakan sistem informasi sebagai wujud digitalisasi sistem perdagangan hingga memberikan pembekalan soft skill untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pemangku kepentingan SRG.
Menurut Didid Noordiatmoko, Kementerian Perdagangan menjembatani perluasan akses pasar dan pembiayaan produk yang dihasilkan dari gudang SRG. Diharapkan implementasi SRG gula kristal putih ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan menjadi contoh terhadap pabrik gula dan komoditas lainnya di Indonesia.
“Kesuksesan SRG yang berjalan di suatu daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, dukungan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga SRG yang terlibat. Kedua, pengelola gudang yang mandiri dan profesional. Ketiga, dukungan infrastruktur pendukung. Keempat, terciptanya jaringan pemasaran. Kelima, kelembagaan petani/nelayan/peternak di lokasi gudang SRG”, ungkap Didid Noordiatmoko.
Melalui Permendag Nomor 14 Tahun 2021 tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan dalam Gudang SRG, pelaksanaan SRG telah mencakup 20 komoditas hingga saat ini. Komoditas tersebut meliputi komoditas pangan (gabah, beras, jagung, ayam karkas beku, kedelai); perkebunan dan hortikultura (kopi, kakao, lada, karet, teh, kopra, pala, gambir, bawang merah); kehutanan (rotan), industri (gula kristal putih); kelautan perikanan (garam, rumput laut, ikan); dan pertambangan (timah).
Didid Noordiatmoko menyebutkan, hingga saat ini, telah diterbitkan 4.771 resi gudang untuk 16 komoditas seperti gabah, beras, jagung, kopi, rumput laut, kakao, rotan, garam, lada, ayam karkas beku, ikan, kedelai, gambir, bawang merah, gula dan timah. Dengan total volumenya 153.783,76 ton senilai Rp2,09 triliun dengan nilai pembiayaan Rp 1,3 triliun.
Penerbitan resi gudang tersebut dilakukan di 174 gudang SRG di 125 kabupaten/kota yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Pelaksanaan SRG tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan gudang yang dibangun Kementerian Perdagangan; instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah provinsi; dan gudang milik swasta.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Widiastuti menyampaikan, implementasi SRG untuk gula kristal putih oleh pelaku usaha dimulai saat PT RNI menginisiasi SRG pada 2021.
“PT RNI menginisiasi SRG dengan menjadikan pabrik gula miliknya, yaitu enam gudang di Malang dan empat gudang di Madiun milik PT Pabrik Gula Rajawali I serta dua gudang PT Pabrik Gula Candi Baru di Sidoarjo sebagai pengelola gudang SRG. Total kapasitas gudang dari dua perusahaan tersebut lebih dari 100 ribu ton. Kedua perusahaan telah memperoleh persetujuan sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk gula kristal putih pada 2022”, ungkap Widiastuti.
Pada 2022, PT RNI melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank BJB terkait resi gudang gula kristal putih untuk memperkuat keuangan perusahaan, terutama dalam musim giling yang dimulai dari Mei sampai dengan November. “Kami berharap implementasi SRG di pabrik gula ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di tahun-tahun mendatang dan dapat dijadikan contoh bagi industri lainnya dalam melaksanakan SRG untuk memperoleh pembiayaan”, jelas Widiastuti.
Menurut data Bappebti, telah terdapat 108 pengelola gudang SRG yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti, 231 gudang SRG (baik yang dibangun/dimiliki pemerintah dan swasta) serta 70 lembaga penilaian kesesuaian SRG, yang mendukung pelaksanaan SRG di Indonesia.
“Peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di bidang SRG tentu juga berdampak langsung kepada nilai pemanfaatan SRG yang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan positif. Tercatat pada 2020 dan 2021, nilai transaksi SRG tumbuh masing-masing 72 persen dan 170 persen. Pada Agustus 2022, nilai transaksi resi gudang telah mencapai Rp 657,3 miliar atau telah tumbuh 27 persen dibandingkan penerbitan tahun sebelumnya, ungkap Widiastuti.
Selain itu, Widiastuti menambahkan, nilai pembiayaan berbasis SRG juga mengalami peningkatan. Hingga 25 Agustus 2022, nilai pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp.409,4 miliar atau meningkat 15 persen dibandingkan pembiayaan tahun sebelumnya.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRG oleh para petani, petambak, nelayan serta usaha kecil dan menengah, pemerintah telah melakukan penyempurnaan pengaturan skema subsidi resi gudang dengan diterbitkannya PMK No.187/PMK.05/2021. Melalui PMK tersebut, dilakukan penyempurnaan substansi seperti pemberian subsidi margin untuk kredit syariah, penambahan plafon pembiayaan, integrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan S-SRG, serta hal-hal lain yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan S-SRG. (lela; foto humakemendag)