Sinmeta-, Dalam pidato kenegaraan terkait RUU APBN 2023 (16/8) lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah merencanakan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada RAPBN 2023 sebesar Rp 811.718,5 miliar. Angka ini lebih tinggi sebesar Rp 12.616,7 miliar atau 1,6 persen dibandingkan outlook tahun 2022 (18/8).

Dana TKD ini dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DI Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.  Sedangkan untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp 70 triliun atau meningkat sedikit dari Outlook 2022 sebesar Rp 67,9 Triliun.

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga memberikan beberapa catatan bahwa Pertama; mengapresiasi peningkatan jumlah Dana Desa 2023 ini. Idealnya memang Dana Desa itu harus meningkat terus setiap tahunnya.

Kedua; Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT sebaiknya segera menyiapkan regulasi teknis dari pelaksanaan Dana Desa 2023 ini, yaitu Peraturan Mendes PDTT atau Permendes PDTT sebagai sumber referensi prioritas penggunaan Dana Desa 2023.

“Tahun lalu sudah final ada Permendes PDTT, tiba–tiba ada Perpres dan Peraturan Menkeu yang membuat kebingungan di kalangan aparatur pemerintah desa. Tahun ini tidak boleh terulang lagi. Permendes harus final mengatur pelaksanaan teknis Dana Desa 2023 terutama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem”, tegas Fernando Sinaga.

Ketiga ; Pemerintah disemua tingkatan didesak untuk serius bekerja memperkuat pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa 2023 agar kasus korupsi Dana Desa oleh perangkat pemerintah desa tidak terjadi lagi.

“Dengan demikian, Komite I DPD RI tidak akan pernah bosan mengingatkan Kemendagri bahwa pembinaan dan pengawasan Dana Desa yang efektif adalah memperkuat inspektorat di semua level pemerintah, pungkas Fernando. (tjoek; foto humasdpdri)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *