PILPRES UNDUR?
Dalam waktu dua hari semenjak Muhaimin Iskhandar (Cak Imin) Ketua Umum PKB mengusulkan pilpres diundur satu atau dua tahun menuai pro dan kontra. Bahkan pada hari berikutnya Ketua Golkar Airlangga Hartarto mengucapkan hal yang sama. Keduanya mendapat masukan dari rakyat untuk memperpanjang pemerintahan Jokowi. Bahkan dalam hitungan jam, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengemukakan hal yang sama di hari itu juga.
Bertolak belakang dengan PDIP yang masih tetap mengikuti trek jadwal pilpres pada 2024. PDIP menilai penundaan pilpres akan berdampak pada agenda demokrasi. PDIP menganggap penundaan pilpres akan mencederai proses hukum.
Sementara partai-partai lainnya belum memberikan pendapatnya. Nasdem, Gerindra, PKS, PPP masih memilih bungkam. Demikian halnya dengan partai-partai kecil yang cenderung menunggu.
Menurut George Kuahaty Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia (RISPENINDO), wacana mundur atau tidaknya pemilihan presiden sebaiknya jangan terlalu cepat ditanggapi. Meskipun situasi dan kondisi Indonesia dari sisi ekonomi akibat covid-19 cukup signifikan namun ini bukanlah alasan untuk menunda agenda demokrasi. Memang sangat disayangkan masa pandemi belum bisa ditebak kapan akan berakhir yang bertepatan dengan akan diadakannya proses pemilu, pilpres dan pilkada. Isu ini sangat penting untuk dibicarakan bersama menurut George.
Pro Cons dari isu ini seharusnya sudah dihitung secara matang ungkap Sonny Majid, dosen dan pemerhati politik. Jika pilpres dilaksanakan dalam situasi yang kondusif maka hal ini bisa saja berjalan dengan baik. Masyarakat perlu figur leadership yang kuat ketika sedang melewati masa-masa yang sulit. Ekonomi melambat, politik memanas, kemungkinan konflik kepentingan tidak terelakan. Social unrest akan dengan mudah terjadi secara sporadis. Memang perlu ada pegangan yang pasti untuk membuat kerentanan ini supaya tidak terjadi.
Kita memang harus memilih apakah akan terus melaksanakan pilpres dalam situasi sulit atau menunda. Jika ditunda maka konsekuensi hukum dan aturan main yang sudah ditetapkan melalui undang-undang dan peraturan terkait harus dihadapi. Belum lagi akan berhadapan dengan resistensi masyarakat dan kelompok kepentingan.
Memang isu ini mungkin masih terlalu dini untuk dibahas. Namun kita patut mewaspadai keadaan kita. Siap atau tidaknya pelaksanaan pilpres tentulah kita sendiri yang tahu. Mari tetap duduk bersama bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Karena kata orang bijak “sungguh, alangkah baiknya dan indahnya, apabila saudara-saudara hidup rukun.”
George Kuahaty, Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia (Rispenindo)