Sinmeta-, Pemerintah Indonesia terbuka untuk perusahaan, baik domestik maupun asing, untuk bergabung dengan pasar aset kripto yang berkembang pesat di negara ini. Saat menjalankan bisnis mereka di Indonesia, perusahaan harus memprioritaskan aspek keterlacakan dan keamanan semua pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga pada World Blockchain Summit 2022 di Singapura (15/7). Turut hadir pula CEO World Blockchain Summit Mohammed Saleem.
“Pemerintah Indonesia sedang dalam proses membangun crypto asset exchange, clearing house, dan custodian untuk mendukung ekosistem crypto asset Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan pesat baik nilai transaksi maupun pelanggan sehingga crypto perdagangan aset di Indonesia tetap pada jalur yang benar”, kata Jerry Sambuaga.
Dalam kasus Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kementerian Perdagangan RI melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka.
Peraturan tersebut telah memperhitungkan pertimbangan kementerian dan lembaga terkait tentang pengaturan teknis. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan Indonesia akan memetik manfaat dari perdagangan aset kripto, yaitu meningkatkan investasi dalam negeri dan mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha; pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lapangan pekerjaan di bidang teknologi informasi. Selain itu, transaksi perpajakan juga akan membantu meningkatkan penerimaan negara.
Wamendag juga menyampaikan bahwa pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah nasabah aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada tahun 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun, meningkat 1.224 persen dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Sedangkan jumlah pembeli terdaftar pada tahun yang sama sebanyak 14,6 juta.
Terlepas dari perkembangan yang cepat, dalam beberapa bulan terakhir transaksi aset kripto mengalami kontraksi akibat tekanan ekonomi global yang disebabkan oleh konflik Rusia-Ukraina. Meski demikian, baik pemain aset kripto maupun pemerintah Indonesia tetap optimis terhadap masa depan aset kripto.
Dalam hal demografi pelanggan aset kripto, kelompok usia didominasi oleh kelompok berusia 18-24 tahun sebesar 32 persen, diikuti oleh kelompok berusia 23-30 tahun sebesar 30 persen dan kelompok usia 31-35 tahun. kelompok berusia tahun sebesar 16 persen. Sebagian besar pelanggan berada di Jawa (69 persen), yang merupakan pulau terpadat di Indonesia, diikuti oleh Sumatera sebesar 17 persen dan Kalimantan sebesar 6 persen.
“Dalam hal ketenagakerjaan, nasabah crypto asset didominasi oleh pegawai swasta sebesar 28 persen, diikuti oleh pengusaha sebesar 23 persen dan pelajar sebesar 18 persen”, kata Jerry Sambuaga.
Berkenaan dengan skala, beberapa orang mungkin menempatkan berbagai hal ke dalam perspektif dengan membandingkan perdagangan aset kripto dengan perdagangan saham. Di satu sisi, selisih nilai transaksi di antara keduanya cukup signifikan.
Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto pada Juni 2022 adalah 14,6 juta, lebih dari 9,11 juta orang yang memperdagangkan saham. Mengingat angka-angka ini, perdagangan aset kripto bisa dibilang sangat potensial untuk bersaing dengan perdagangan saham.
Aset kripto adalah salah satu pengembangan dari blockchain. Teknologi buku besar digital ini mencatat transaksi dan mengamankan data di banyak basis data yang tersebar luas di komputer. Hal ini menjadikan blockchain sebagai teknologi yang tidak lagi membutuhkan pihak ketiga dalam proses pertukaran data atau transaksi, memberikan transparansi yang diperlukan untuk menghilangkan penipuan dan korupsi sambil menawarkan pembaruan waktu nyata.
Teknologi Blockchain dapat diterapkan antara lain sebagai database pemerintah, kontrak cerdas untuk pengumpulan pajak penghasilan, pendaftaran digital dan identitas digital. (wem; foto humaskemendag)