Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Jaga Industri Kelapa Sawit Dalam Negeri

Sinmeta-, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Kebijakan ini diyakini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam kepentingan dunia, yaitu untuk mengatasi lonjakan harga komoditas pangan dan energi.

Industri kelapa sawit memiliki peranan strategis dalam menghemat devisa, membangun kedaulatan energi, mendorong sektor ekonomi kerakyatan, dan menyerap tenaga kerja. Terlebih saat ini, Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia atau lebih dari 55 persen produksi dunia. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berupaya menjaga industri kelapa sawit dalam negeri.

Bea dan Cukai Tarif Baru Industri Sawit

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana (25/7) mengatakan penerbitan PMK yang berlaku sejak 15 Juli 2022 ini dilatarbelakangi adanya usulan dari Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Adapun tujuan dari pemberlakuan peraturan tersebut di antaranya untuk mendukung percepatan ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya di dalam negeri, serta menciptakan profit usaha yang berkeadilan dan mewujudkan kesejahteraan petani dan masyarakat.

Pokok-pokok pengaturan PMK ini utamanya memuat perubahan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, “Tarif pungutan ekspor untuk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya menjadi 0 pada periode 15 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Lalu, tarif pungutan ekspor untuk CPO maksimal sebesar USD200/MT sebelum 15 Juli 2022 dan tarif pungutan ekspor maksimal sebesar USD240/MT mulai 1 September 2022.”, lanjut Hatta Wardhana.

Bea dan Cukai Tarif Baru Industri Sawit

Ditegaskan pula oleh Hatta Wardhana, dukungan Bea Cukai atas berlakunya kebijakan PMK nomor 115/PMK.05/2022 yang diwujudkan dengan optimalisasi pelayanan dan pengawasan ekspor dan dukungan terhadap kebijakan, mulai dari administrasi hingga pengawasan kegiatan ekspor di lapangan.

“Sebagai garda terdepan di perbatasan dan memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pelayanan kegiatan ekspor, Bea Cukai siap menerapkan langkah-langkah strategis, sehingga implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tak ketinggalan, kami juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk bersama meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang ekspor yang dapat membantu upaya pemulihan ekonomi nasional berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, pungkas Hatta Wardhana. (ptb; foto humasbeadancukai)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post 19 Pemotor Indonesia “The 2nd Wonderful Indonesia Motorbike Touring 2022” Tiba Di Thailand
Next post Politik Era Web 2.0