Moeldoko Ajak Perbankan Dukung Pembiayaan Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional

Sinmeta-, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajak industri perbankan di Indonesia mendukung pembiayaan pengembangan industri kendaraan listrik nasional (15/07) di Jakarta. Moeldoko menambahkan bahwa peran perbankan dan korporasi pembiayaan dalam ekosistem industri kendaraan listrik nasional akan mematahkan persepsi bahwa kendaraan listrik mahal.

“Saat ini masih ada asumsi mobil listrik itu mahal. Untuk itu, butuh komitmen perbankan dan korporasi untuk mendukung pembiayaan kepada industri dan konsumen kendaraan listrik”, jelas Moeldoko.

Dan sebagai Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko mengakui bahwa pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan itu, antara lain, dilema dalam menentukan hal apa yang perlu dikembangkan lebih dahulu antara percepatan produksi kendaraan listrik atau ketersediaan fasilitas penunjangnya, seperti stasiun pengisian baterai.

“Kalau kendaraannya dibangun masif tapi charging station-nya (stasiun pengisian baterai) belum ada, ini jadi masalah. Charging station dibangun tapi pertumbuhan mobil listrik belum tumbuh dengan baik juga jadi masalah, tidak ada yang mau investasi”, terang Moeldoko..

“Ini ibarat menentukan lebih dulu mana antara ayam atau telur. Jadi semuanya saling menunggu”, tambah Moeldoko.

Dikatakan pula olej Moeldoko, untuk mengurai persoalan tersebut perlu ada intervensi dari pemerintah yakni dengan melakukan transisi dan konversi penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. “Ini sudah mulai diuji coba di Kementerian Perhubungan. Nantinya hal yang sama akan dilakukan di kementerian/lembaga lainnya”, katanya.

Moeldoko sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun instruksi presiden (inpres) untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik,khususnya di lingkungan pemerintah. “Saat ini pemerintah menyiapkan Inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik”, ucapnya

Melalui inpres tersebut penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Konsepnya sudah jadi lah, kita tinggal menunggu saja, imbuhnya lagi. Karena percepatan penggunaan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (sigit/ tjoek; foto humasksp)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Apresiasi Atas Capaian Kerja PemProv Lampung Memajukan Sektor Pertanian Dan UMKM
Next post Wamendag Jerry Sambuaga Ajak Investor Singapura Bisnis Aset Crypto Di Indonesia