Kemenhub Diminta Investigasi Tergelincirnya Trigana Air di Serui

SINMETA.CO.ID, Serui – Meski tidak memakan korban jiwa, investigasi tergelincirnya pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSP ATR 42/500 harus dilakukan Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, pesawat Trigana Air yang membawa rombongan istri Penjabat Gubernur Papua Kerdina Ramses Limbong dan Penjabat Bupati Yapen Susana Wanggai tergelincir di Bandar udara Stevanus Rumbewas Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 10.40 WIT.

“Saya berharap ke depan Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi total dengan standar kelayakan terbang dari sebuah maskapai yang ada di Papua,” ujar anggota Komisi X DPR Yan Permenas Mandenas (YPM) dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Yan menilai sampai saat ini pemerintah belum menerapkan standar operasional kelayakan penerbangan udara secara ketat yang harus dipatuhi oleh semua maskapai domestik yang beroperasi di Papua termasuk maskapai perintis.

“Ke depannya semua pesawat yang terbang di Papua termasuk pesawat lain yang melayani rute domestik baik pelayanan komersil, penumpang atau angkutan umum maupun distribusi logistik agar benar-benar memenuhi standar kelayakan terbang,” lanjut YPM.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Serui dr Jhonny Abaa mengatakan dari 42 penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat Trigana ada 23 penumpang yang mendapatkan perawatan rumah sakit.

“Jadi korban kecelakaan yang masuk dirawat di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Serui hanya 23 orang dan telah mendapatkan perawatan dari tenaga medis di sini,” kata Jhonny.

Dari 23 korban kecelakaan terdapat tiga orang yang mengalami benturan yang cukup serius dan saat ini tengah diobservasi di ruang intensive care unit atau ICU.

“Ketiga orang tersebut ada pilot kaptain Khoiron Sarwan dan kopilot Lingga C Burnama yang mengalami benturan keras di tulang belakang dan leher maka sementara diobservasi di ruang ICU,” ujarnya.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post PON XXI Aceh – Sumut Resmi Dibuka
Next post PT Jakarta Jatuhkan Hukuman Lebih Berat Pada SYL