SINMETA.CO.ID, Jakarta – Sejumlah massa nampak sudah mulai mendatangi gedung DPR/MPR menjelang pengesahan rapat paripurna revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Menurut pengamatan SINMETA, di lokasi pukul 10.00 WIB, massa berdatangan dari berbagai elemen, mulai buruh hingga mahasiswa. Mereka tampak membawa sejumlah spanduk. Selain itu, ada juga massa buruh yang membawa bendera. Hingga saat ini, massa masih berkumpul di depan area DPR. Belum ada orasi maupun mobil komando yang berada di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar peserta aksi untuk tertib dan menyampaikan pendapatnya sesuai aturan. Selain itu, dia berharap tak ada provokasi dalam aksi tersebut. “Kepada para korlap (koordinator lapangan) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa,” ucapnya saat dihubungi Kamis (22/8/2024).

MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada), pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA. Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *