DJP Nyatakan 670 Ribu NIK Belum Terintegrasi NPWP

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga  30 Juni 2024 masih ada 670.000 atau 0,9% dari total Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih harus dipadankan. Adapun target pemadanan tersebut sebanyak  74,68 juta. Artinya, 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem. Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu.

“Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Selasa (2/7/2024).

DJP mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP. NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual helpdesk,” kata Dwi

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022. NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *