SINMETA.CO.ID, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan lembaganya siap mengawal, mendampingi, mengamankan, dan memberikan supervisi mengenai penggunaan anggaran serta pelaksanaan dan pelaporan administrasi kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.
“Kejaksaan Agung akan berpartisipasi aktif dalam kegiatan PON XXI Aceh-Sumut dengan melaksanakan pendampingan, pengamanan, dan supervisi terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan, serta pelaporan administrasi kegiatan dimaksud, dengan melibatkan stakeholder terkait,” kata Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menerima audiensi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman beserta jajaran di Gedung Kejaksaan Agung.
Dengan adanya pendampingan ini, Burhanuddin berharap Kejaksaan Agung sebagai salah satu penegak hukum yang dilibatkan dapat mengawal kegiatan PON XXI terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, apalagi acara tersebut berskala nasional.
“Tentu saja harapan kita semua kegiatan dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia yang menyaksikan dan sekaligus dukungan untuk atlet yang bertanding,” katanya.
Burhanuddin menambahkan institusinya telah berpengalaman dan turut serta dalam rangka pendampingan penyelenggaraan acara-acara besar, seperti Asian Games 2018, Asian Para-Games 2018, dan ASEAN Para-Games 2022.
“Pendampingan ini guna menjaga citra Indonesia serta menjadikan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah (PON XXI) yang baik serta momen kebangkitan ekonomi nasional dan daerah,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyampaikan permohonan pendampingan terhadap pelaksanaan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara pada 8 sampai 20 September 2024.
PON Aceh-Sumut merupakan penyelenggaraan ke-21 dari Pekan Olahraga Nasional (PON) yang merupakan ajang multiolahraga nasional utama. Selain itu, PON XXI Aceh-Sumut diselenggarakan dalam rangka memperingati 20 tahun bencana tsunami Aceh dan Sumatera Utara yang terjadi pada 26 Desember 2004.
Ketua Umum KONI mengharapkan institusi Kejaksaan RI turut serta berpartisipasi menyukseskan PON XXI Aceh-Sumut dengan melakukan pendampingan, pengamanan, dan supervisi hukum (legal audit) terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud, mulai dari masa perencanaan, pelaksanaan/penyelenggaraan sampai pembuatan laporan-laporan terkait acara-acara yang diselenggarakan sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.