22 WNI Gunakan Visa Tidak Sah Haji Dideportasi

SINMETA.CO.ID, Mekkah – Yusron B. Ambary Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah memastikan 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi.

Sementara dua orang yang menjadi koordinator, menurut Yusron B Ambary, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

Sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi pada Selasa (28/5/2024) siang waktu setempat.

Mereka diamankan setelah kedapatan tak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

“Statusnya dideportasi. Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga sepuluh tahun,” terang.

Yusron menjelaskan jika tim dari KJRI Jeddah sudah menemui mereka. Pada Jumat (31/5/2024) pagi waktu setempat, tim KJRI mendampingi mereka untuk proses exit.

Ke-22 jemaah tersebut, menurut Yusron, kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) hari ini dari Madinah. Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

Sementara itu, Subhan Cholid Direktur Layanan Haji Luar Negeri mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji.

Subhan Cholid menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” terang Subhan.

Subhan juga menyebut, bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji.

Ia menyebut visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah hingga 15 Zulhijah 1445H.

“Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *