Kebijakan Privasi
Ada pun terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Penayangan dan Pengeditan Artikel maupun Video di Redaksi sinmeta.co.id (PT. Sinar Media Infotama) dilakukan berdasarkan ketentuan atau mengikuti poin poin sebagai berikut :
1. Sumber berita yang dipergunakan berasal dari hasil liputan yang dikirimkan oleh Reporter atau Kontributor, Copywriter (creative content writer), Kantor Berita yang bekerjasama secara resmi dengan perusahaan, Instansi Pemerintah serta berbagai sumber lain, dan Tidak Melanggar Kode Etik Jurnalistik.
2. Redaktur, Redaktur Pelaksana (Redpel), hingga Pemimpin Redaksi (Pemred), memiliki akses dan kewenangan Menulis, Mengedit dan Menayangkan berita, dan senantiasa tunduk dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta mematuhi aturan organisasi wartawan tempat Pimpinan Redaksi/ Penanggung Jawab bersangkutan tergabung, juga peraturan atau kebijakan perusahaan terkait keredaksian.
3. Redaktur, Redaktur Pelaksana (Redpel), hingga Pemimpin Redaksi (Pemred) harus senantiasa Teliti dan Cermat dalam mengoreksi konten berita sebelum ditayangkan. Bertujuan untuk menghindari kesalahan penulisan (salah ketik atau typo), maupun kekeliruan dari segi teknis penayangan lainnya yang bisa mengurangi kenyamanan pembaca atau penonton. Sehingga berdampak pada kualitas sajian berita (konten) dan nama baik perusahaan.
4. Redaktur, Redaktur Pelaksana (Redpel), hingga Pemimpin Redaksi (Pemred) wajib berkordinasi untuk memberikan tanggapan apabila ada permintaan Hak Jawab dari narasumber terkait isi salah satu artikel berita maupun video yang ditayangkan di portal berita milik perusahaan.
5. Apabila terdapat koreksi dari Pemilik Perusahaan maupun Pemred terkait isi artikel dan memang ditemukan kesalahan penulisan atau tayanhan video, maka semua redaktur wajib segera melakukan perbaikan.
6. Apabila ditemukan kesalahan berupa pemuatan berita atau video yang berisi Kebohongan, Ujaran Kebencian, Hasutan bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), maupun Pelecehan Seksual, Pelecehan terhadap Anak, Terorisme, atau Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam derajat tertentu. Maka Redaktur yang menayangkan berita atau video tersebut diberikan Teguran hingga Sanksi. Adapun bentuk sanksi diputuskan oleh Pemred, berdasarkan masukan dari Redpel dan atau atasan Redaktur yang bersangkutan.
7. Reporter yang mengirimkan berita atau video dengan isi berupa Kebohongan, Ujaran Kebencian, Hasutan bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), maupun Pelecehan Seksual, Pelecehan terhadap Anak, Terorisme, atau Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam derajat tertentu, diberikan teguran hingga sanksi. Sanksi akan diberikan oleh Redaktur dan Asred dari reporter yang bersangkutan, setelah mendapatkan instruksi dari Pemred.
8. Apabila terjadi gugatan hukum oleh pihak terkait sehubungan dengan salah satu konten berita atau video yang tayang di portal berita perusahaaan, Pemred dan Redpel akan melakukan telaah terhadap konten berita atau video yang dipersoalkan. Termasuk bila perlu dengan mengonfirmasi kepada Reporter maupun Redaktur yang bersangkutan. Apabila isi maupun prosedur pembuatan konten tersebut sudah sesuai dengan segala macam aturan hukum pers yang berlaku, maka tanggung jawab menghadapi gugatan akan diambil alih oleh Pemred.
9. Perusahaan dapat memberikan kolom komentar pembaca atau penonton dalam setiap tayangan konten yang muncul. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap hukum pers berdasarkan masukan dari Komentar Pembaca, Redaktur wajib menindaklanjutinya.
Demikian Standar Operasional Prosedur (SOP) Kebijakan Privasi baik Penayangan dan Pengeditan Artikel maupun Video di Redaksi sinmeta.co.id (PT. Sinar Media Infotama) yang kami susun, semoga dapat dipatuhi oleh semua jajaran redaksi sinmeta.co.id
Jakarta, 19 Juli 2022
Tertanda
Pimpinan Redaksi sinmeta.co.id