SINMETA.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan mulai 2025 akan diterapkan secara selektif. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat umum tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.
Presiden Prabowo menegaskan sejak akhir 2023, pemerintah telah mengambil langkah untuk tidak memungut PPN secara penuh pada barang tertentu sebagai upaya membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
“Untuk rakyat kecil, pemerintah tetap memberikan perlindungan. Bahkan sejak akhir 2023, pajak tidak dipungut sepenuhnya untuk melindungi mereka. Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“PPN adalah amanat undang-undang, jadi harus kita laksanakan. Namun, penerapannya selektif hanya untuk barang mewah,” ungkap Prabowo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya Kamis (5/12/2024), menyebutkan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk berbagai barang. Kebutuhan pokok dan layanan esensial, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, disepakati hanya dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, bukan 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa komoditas bahan pokok dan layanan publik akan tetap dibebaskan dari kenaikan PPN. Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi paket kebijakan ekonomi terkait penerapan PPN 12 persen, yang ditargetkan rampung dalam satu pekan ke depan.